Gara-gara THR, Pejabat UNJ Ditangkap KPK Bersama Itjen Kemendikbud
Jum'at, 22 Mei 2020 - 05:08 WIB
Karyoto menjelaskan, kronologi kasus ini. Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui DAN.
Menurut dia, THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.
Besok harinya, lanjut dia, DANmembawa uangRp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan sejumlah pejabat di Kemendikbud. "Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.
Menurut dia, THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.
Besok harinya, lanjut dia, DANmembawa uangRp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan sejumlah pejabat di Kemendikbud. "Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.
(nth)
Lihat Juga :