Gara-gara THR, Pejabat UNJ Ditangkap KPK Bersama Itjen Kemendikbud

Jum'at, 22 Mei 2020 - 05:08 WIB
KPK bekerja sama dengan Itjen Kemendikbud menangkap tangan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ) pada Rabu 20 Mei 2010 malam. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) menangkap tangan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu (20/5/2020).

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisia DAN. (Baca juga: KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Penerimaan Gratifikasi terkait Idul Fitri )



Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, OTT berawal dari adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK mengenai dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.

"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan DAN beserta barang bukti berupa uang sebesar USD1.200 dan Rp27.500.000," kata Karyoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Mei 2020.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!