Gara-gara THR, Pejabat UNJ Ditangkap KPK Bersama Itjen Kemendikbud
Jum'at, 22 Mei 2020 - 05:08 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Itjen Kemendikbud) menangkap tangan pejabat Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Rabu (20/5/2020).
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisia DAN. (Baca juga: KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Penerimaan Gratifikasi terkait Idul Fitri )
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, OTT berawal dari adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK mengenai dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan DAN beserta barang bukti berupa uang sebesar USD1.200 dan Rp27.500.000," kata Karyoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Mei 2020.
Karyoto menjelaskan, kronologi kasus ini. Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui DAN.
Menurut dia, THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.
Besok harinya, lanjut dia, DANmembawa uangRp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan sejumlah pejabat di Kemendikbud. "Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.
Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala Bagian Kepegawaian UNJ berinisia DAN. (Baca juga: KPK Imbau Penyelenggara Negara Laporkan Penerimaan Gratifikasi terkait Idul Fitri )
Deputi Penindakan KPK Karyoto menjelaskan, OTT berawal dari adanya bantuan dan informasi dari pihak Itjen Kemendikbud kepada KPK mengenai dugaan akan adanya penyerahan sejumlah uang yang diduga dari pihak Rektor UNJ kepada pejabat di Kemendikbud.
"Selanjutnya tim KPK bersama dengan tim Itjen Kemendikbud menindaklanjuti informasi tersebut dan kemudian diamankan DAN beserta barang bukti berupa uang sebesar USD1.200 dan Rp27.500.000," kata Karyoto dalam keterangan tertulisnya, Kamis 21 Mei 2020.
Karyoto menjelaskan, kronologi kasus ini. Rektor UNJ sekitar tanggal 13 Mei 2020 diduga telah meminta kepada Dekan Fakultas dan Lembaga di UNJ untuk mengumpulkan uang THR masing-masing Rp5 juta melalui DAN.
Menurut dia, THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud.Pada tanggal 19 Mei 2020 terkumpul uang sebesar Rp55 juta dari delapan fakultas, dua lembaga penelitian dan pascasarjana.
Besok harinya, lanjut dia, DANmembawa uangRp37.000.000 ke kantor Kemendikbud selanjutnya diserahkan sejumlah pejabat di Kemendikbud. "Setelah itu DAN diamankan tim KPK dan Itjen Kemendikbud," kata Karyoto.
(nth)
tulis komentar anda