Aniaya dan Paksa Cucunya Mengemis, Wanita di Palembang Diringkus Polisi
Kamis, 29 April 2021 - 06:19 WIB
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, menangkap Suryani (46) pelaku penganiayaan terhadap anak. Foto/Ist.
PALEMBANG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang telah menangkap Suryani (46), pelaku penganiayaan terhadap anak kecil berinisial TK berumur 8 tahun di Kota Palembang.
Baca juga: Malang Gempar, Perempuan Muda Berhijab Dianiaya Pria Akibat Percintaan
Unit PPA Polrestabes Palembang melaporkan bahwa TK setiap hari harus menyetor uang sekitar Rp30 ribu kepada Suryani. Malangnya, jika setoran kurang, maka TK harus menerima hukuman dengan dipukul dan dijambak rambutnya.
"Terduga pelaku penganiayaan terhadap anak dan juga pelaku KDRT. Pelaku ini merupakan nenek kandung dari anak tersebut. Diduga juga termasuk dalam eksploitasi anak ," ungkap Kasubdit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Serangan KKB Semakin Brutal, 400 Prajurit Kodam V Brawijaya Diberangkatkan ke Papua
Baca juga: Malang Gempar, Perempuan Muda Berhijab Dianiaya Pria Akibat Percintaan
Unit PPA Polrestabes Palembang melaporkan bahwa TK setiap hari harus menyetor uang sekitar Rp30 ribu kepada Suryani. Malangnya, jika setoran kurang, maka TK harus menerima hukuman dengan dipukul dan dijambak rambutnya.
"Terduga pelaku penganiayaan terhadap anak dan juga pelaku KDRT. Pelaku ini merupakan nenek kandung dari anak tersebut. Diduga juga termasuk dalam eksploitasi anak ," ungkap Kasubdit PPA Polrestabes Palembang, Iptu Fifin Sumailan, Rabu (28/4/2021).
Baca juga: Serangan KKB Semakin Brutal, 400 Prajurit Kodam V Brawijaya Diberangkatkan ke Papua