Polda Sulsel Tangkap Buronan Kasus Penipuan Warga Korea Selatan
Selasa, 27 April 2021 - 23:10 WIB
MAKASSAR - Jajaran petugas Sub Direktorat Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel membekuk AK, pria asal Kota Makassar yang diduga menipu warga negara Korea Selatan , Shin Yong Ju dengan memanipulasi berkas kepemilikan lahan di Kabupaten Takalar.
Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel , Kombes Pol Turman Sormin Siregar mengatakan, AK ditangkap setelah hampir tujuh tahun melarikan diri dan dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Korban kata Turman merupakan Direktur Utama PT Seven Energy Indonesia.
"Korban melaporkan penipuan pada proses pembebasan dua lahan di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Tanah seluas 7,4 hektare berlokasi di Desa Tamalate dan Desa Sampulungan," ungkap Turmin kepada SINDOnews, Selasa (27/4).
Dia menerangkan, AK dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Baji Pamai, Kecamatan Mamajang, Makassar pada Sabtu 24 April 2021 siang. Turman bilang penangkapan dilakukan oleh petugas Subdit Harda dibantu Resmob Polda Sulsel .
"Kasus ini berjalan sejak 2014 lalu. Atas atensi Kapolda sehingga yang bersangkutan baru bisa kita bekuk. Perkaranya sudah P21 tahap dua. Korban sempat pasrah namun kita yakinkan sehingga bisa dapat kepastian hukum," jelas perwira menengah Polri tiga bunga ini.
Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel , Kompol Ahmad Mariadi menjelaskan, korban awalnya mempercayakan pengurusan pembebasan dua lahan tersebut. AK diminta untuk membalik nama, namun ia mencoret nama Shin.
"Motivasinya mau mau menguasai lahan itu karena menggap korban ini orang asing, padahal Mr Shin ini hanya owner untuk pembuatan resort bukan kepemilikan, karena memang orang asing kan tidak bisa punya kepemilikan," kata Mariadi.
Direktur Ditreskrimum Polda Sulsel , Kombes Pol Turman Sormin Siregar mengatakan, AK ditangkap setelah hampir tujuh tahun melarikan diri dan dianggap tidak kooperatif dalam pemeriksaan. Korban kata Turman merupakan Direktur Utama PT Seven Energy Indonesia.
"Korban melaporkan penipuan pada proses pembebasan dua lahan di Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar. Tanah seluas 7,4 hektare berlokasi di Desa Tamalate dan Desa Sampulungan," ungkap Turmin kepada SINDOnews, Selasa (27/4).
Dia menerangkan, AK dibekuk di tempat persembunyiannya di Jalan Baji Pamai, Kecamatan Mamajang, Makassar pada Sabtu 24 April 2021 siang. Turman bilang penangkapan dilakukan oleh petugas Subdit Harda dibantu Resmob Polda Sulsel .
"Kasus ini berjalan sejak 2014 lalu. Atas atensi Kapolda sehingga yang bersangkutan baru bisa kita bekuk. Perkaranya sudah P21 tahap dua. Korban sempat pasrah namun kita yakinkan sehingga bisa dapat kepastian hukum," jelas perwira menengah Polri tiga bunga ini.
Kasubdit Harta dan Benda (Harda) Ditreskrimum Polda Sulsel , Kompol Ahmad Mariadi menjelaskan, korban awalnya mempercayakan pengurusan pembebasan dua lahan tersebut. AK diminta untuk membalik nama, namun ia mencoret nama Shin.
Baca Juga
"Motivasinya mau mau menguasai lahan itu karena menggap korban ini orang asing, padahal Mr Shin ini hanya owner untuk pembuatan resort bukan kepemilikan, karena memang orang asing kan tidak bisa punya kepemilikan," kata Mariadi.
tulis komentar anda