Cegah THR Dicicil, Buruh di Blitar Disiapi Posko Pengaduan
Selasa, 27 April 2021 - 14:51 WIB
Baca juga: Disnakertrans Jawa Timur Buka 55 Posko Pengaduan THR
Perusahaan tidak bisa seenaknya tidak mencairkan THR dengan alasan pandemi COVID-19. Apa pun langkah yang diambil harus ada kesepakatan dengan buruh.
Baca juga: Ketua Lesbumi PBNU Wafat, Semasa Hidup Dikenal Sebagai Begawan Sejarah NU
Suharyono menghimbau para pengusaha memberikan THR sesuai waktu yang telah ditentukan pemerintah. "Jika THR tidak dibayar perusahaan bisa dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Suharyono.
Perusahaan tidak bisa seenaknya tidak mencairkan THR dengan alasan pandemi COVID-19. Apa pun langkah yang diambil harus ada kesepakatan dengan buruh.
Baca juga: Ketua Lesbumi PBNU Wafat, Semasa Hidup Dikenal Sebagai Begawan Sejarah NU
Suharyono menghimbau para pengusaha memberikan THR sesuai waktu yang telah ditentukan pemerintah. "Jika THR tidak dibayar perusahaan bisa dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Suharyono.
(boy)
tulis komentar anda