Cegah THR Dicicil, Buruh di Blitar Disiapi Posko Pengaduan

Selasa, 27 April 2021 - 14:51 WIB
Baca juga: Disnakertrans Jawa Timur Buka 55 Posko Pengaduan THR

Perusahaan tidak bisa seenaknya tidak mencairkan THR dengan alasan pandemi COVID-19. Apa pun langkah yang diambil harus ada kesepakatan dengan buruh.

Baca juga: Ketua Lesbumi PBNU Wafat, Semasa Hidup Dikenal Sebagai Begawan Sejarah NU

Suharyono menghimbau para pengusaha memberikan THR sesuai waktu yang telah ditentukan pemerintah. "Jika THR tidak dibayar perusahaan bisa dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku," kata Suharyono.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content