Cegah THR Dicicil, Buruh di Blitar Disiapi Posko Pengaduan

Selasa, 27 April 2021 - 14:51 WIB
Bagi pengusaha yang berdalih tidak mampu karena terdampak COVID-19, kata Haris wajib mendialogkan dengan buruh.

Mereka harus duduk bareng membuat kesepakatan bersama. Berapa besar THR yang dicairkan harus dituangkan secara tertulis. "Dialog dilaksanakan dengan kekeluargaan dan itikad baik," kata Haris.

Sementara untuk buruh yang hak THR-nya merasa tercurangi, disnaker mempersilahkan melapor ke posko pengaduan yang ada. Hal senada juga berlangsung di Kota Blitar.

Pemkot Blitar juga mempersilahkan buruh yang tidak mendapat THR secara layak melapor ke posko pengaduan di Kantor Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP).

"Posko telah didirikan," ujar Kepala DPMTKPTSP Kota Blitar Suharyono. Terkait masalah THR, perusahaan tidak bisa memutuskan sepihak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!