Cegah THR Dicicil, Buruh di Blitar Disiapi Posko Pengaduan

Selasa, 27 April 2021 - 14:51 WIB
Ilustrasi/Dok
BLITAR - Pemkab Blitar mengingatkan para pengusaha untuk membayar tunjangan hari raya (THR) buruh/pekerja tidak melebihi batas waktu H-7 lebaran.

Pemkab membuka posko pengaduan untuk buruh yang THRnya tidak dibayar. "Kita sudah membuka posko pengaduan," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Blitar Haris Susianto kepada wartawan. Sesuai data yang dihimpun, jumlah perusahaan di Kabupaten Blitar ada sebanyak 350 buah.

Sebagian besar merupakan perusahaan berskala menengah ke bawah. Sementara sesuai instruksi pemerintah pusat, THR tahun ini harus dibayarkan penuh dengan besaran satu kali gaji.



Bila di awal pandemi tahun 2020 banyak perusahaan yang mencicil THR buruh, bahkan memangkas gaji dengan alasan pandemi, tahun ini dilarang.

Bagi pengusaha yang berdalih tidak mampu karena terdampak COVID-19, kata Haris wajib mendialogkan dengan buruh.

Mereka harus duduk bareng membuat kesepakatan bersama. Berapa besar THR yang dicairkan harus dituangkan secara tertulis. "Dialog dilaksanakan dengan kekeluargaan dan itikad baik," kata Haris.

Sementara untuk buruh yang hak THR-nya merasa tercurangi, disnaker mempersilahkan melapor ke posko pengaduan yang ada. Hal senada juga berlangsung di Kota Blitar.

Pemkot Blitar juga mempersilahkan buruh yang tidak mendapat THR secara layak melapor ke posko pengaduan di Kantor Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMTKPTSP).

"Posko telah didirikan," ujar Kepala DPMTKPTSP Kota Blitar Suharyono. Terkait masalah THR, perusahaan tidak bisa memutuskan sepihak.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content