Ingat! 22 Mei 2020, ASN Tetap Masuk Kerja

Kamis, 21 Mei 2020 - 20:58 WIB
“Sesuai informasi dari Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah (FKKPD) Kemendagri via whatsApp, bahwa 22 Mei 2020 adalah hari kerja dan tidak cuti bersama,” kata Hadi saat dihubungi via WhatsApp, Kamis (21/5/2020).

Hanya saja, kata dia, untuk mengubah surat edaran Bupati Nomor 051 tentang Libur/Cuti Bersama Tahun 2020 harus ada dasar surat dari pusat yang ditujukan ke Gubernur/Bupati/Wali Kota.

“Kita tunggu dasar surat dari pusat dulu, baru kami sampaikan secara resmi kepada teman-teman ASN,” jelas Hadi.

Masih berdasarkan keterangan dari Direktur FKKPD, Hadi mengatakan bahwa informasi perubahan cuti bersama masih menjadi informasi awal sambil menunggu terbitnya SKB 3 Menteri.

“Kita menunggu perubahan SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, dan berdasarkan hasil keputusan ratas tanggal 20 Mei 2020, kami beri tahukan bahwa 22 Mei 2020 yang sebelumnya ditetapkan sebagai cuti bersama telah diubah menjadi tanggal hari kerja,” jelas Hadi mengutip keterangan Direktur FKKPD.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!