Bus AKAP di Jombor Tetap Beroperasi dan Wajibkan Penumpang Bebas COVID-19

Minggu, 25 April 2021 - 01:05 WIB
Para penumpang siap memasuki bus AKAP di terminal Jombor, Sleman, Sabtu (24/4/2021). Foto/SINDONews/Priyo Setyawan
SLEMAN - Pemerintah membuat perubahan larangan mudik , dari 6 Mei-17 Mei 2021 menjadi 22 April-24 Mei 2021.

Meski begitu aktivitas bus antar konta antar propinsi (AKAP) di terminal bus Jombor, Sleman tetap beroperasi seperti hari-hari biasa Sabtu (24/4/2021).

Bus-bus tersebut tetap melayani penumpang yang akan menuju ke kampung halaman. Para penumpang kebanyakan menuju Sumatera, terutama Lampung. Mereka umumnya mahasiswa yang sudah tidak ada kuliah praktik di kampus.



“Aktivitas bus AKAP tetap normal, tetapi lebih diperketat,” kata Yanti, petugas agen bus di terminal Jombor, Sleman, Sabtu (24/4/2021).

Yanti menjelaskan, masih beroperasinya bus AKAP karena larangan tersebut baru diumumkan 22 April 2021 dan sebelum tanggal itu sudah banyak yang memesan tiket.

Agar mereka tetap bisa berangkat, maka ada persyaratan yang harus dipenuhi yakni membawa surat bebas COVID-19, baik keterangan negaif rapid antigen maupun GeNose.

“Surat bebas COVID-19 ini juga sebagai antisipasi kalau di perjalanan ada pemeriksaan sehingga mereka aman,” paparya.

Menurut Yanti, adanya peniadaan mudik sangat berpengaruh terhadap pemesan tiket bus, yaitu mencapai 50%. Dengan kondisi ini jelas membuat pelaku usaha transportasi menjerit dan sangat prihatin.

“Saat ini yang penting tetap beroperasi, meski kadang kala untuk operasional tersebut harus menombok,” ungkapnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content