Tekan Pernikahan di Bawah Umur, DP3A Canangkan Gerakan Ayo Kuliah
Sabtu, 24 April 2021 - 15:13 WIB
DP3A Maros mencatat, angka perkawinan anak tahun 2019 sebanyak 224 kasus dari total pernikahan 3.022 atau persentasenya sebanyak 7,41 persen. Angka itu menurun di tahun 2020 sebesar menjadi 149 kasus dari total pernikahan sebanyak 2.420.
Namun, meski angka pernikahan anak menurun, angka pengajuan dispensasi nikah justru malah melonjak dari tahun 2019 sebanyak 70 permintaan, menjadi 237 di tahun 2020. Hal itu disebabkan perbedaan penetapan usia antara UU Perlindungan Anak dengan UU Perkawinan.
"Kalau mengacu pada usia sesuai di Undang-undang perlindungan anak itu hanya sampai 18 tahun. Sementara di Undang-undang Perkawinan baru ini batas usia itu 19 tahun, makanya melonjak permintaan dispensasi," lanjutnya.
Baca Juga: Soal Tarif Parkir di Bandara, DPRD Maros Segera Panggil Pihak Angkasa Pura I
Anak-anak yang menjadi korban putus sekolah, kata dia, harusnya ditarik dalam penyetaraan pendidikan, utamanya bagi anak yang baru saja lulus SMA. Jika tetap putus sekolah, mereka akan disuruh untuk bekerja guna dan rawannya malah dinikahkan.
Sementara itu, Bupati Maros , Chaidir Syam yang membuka acara itu mengatakan, peran pendamping PKH dalam mensosialisasikan gerakan ayo kuliah pastinya tidaklah mudah hanya dengan mengajak. Perlu didukung dengan kebijakan semisal Peraturan Desa.
Namun, meski angka pernikahan anak menurun, angka pengajuan dispensasi nikah justru malah melonjak dari tahun 2019 sebanyak 70 permintaan, menjadi 237 di tahun 2020. Hal itu disebabkan perbedaan penetapan usia antara UU Perlindungan Anak dengan UU Perkawinan.
"Kalau mengacu pada usia sesuai di Undang-undang perlindungan anak itu hanya sampai 18 tahun. Sementara di Undang-undang Perkawinan baru ini batas usia itu 19 tahun, makanya melonjak permintaan dispensasi," lanjutnya.
Baca Juga: Soal Tarif Parkir di Bandara, DPRD Maros Segera Panggil Pihak Angkasa Pura I
Anak-anak yang menjadi korban putus sekolah, kata dia, harusnya ditarik dalam penyetaraan pendidikan, utamanya bagi anak yang baru saja lulus SMA. Jika tetap putus sekolah, mereka akan disuruh untuk bekerja guna dan rawannya malah dinikahkan.
Sementara itu, Bupati Maros , Chaidir Syam yang membuka acara itu mengatakan, peran pendamping PKH dalam mensosialisasikan gerakan ayo kuliah pastinya tidaklah mudah hanya dengan mengajak. Perlu didukung dengan kebijakan semisal Peraturan Desa.
Lihat Juga :