Triwulan I, Jasa Raharja Sumut Salurkan Rp37 Miliar Bagi Korban Kecelakaan
Jum'at, 23 April 2021 - 11:44 WIB
MEDAN - Sepanjang triwulan I tahun 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sumut sudah menggelontorkan Rp37 miliar untuk pembayaran santunan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas.
Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 15 persen dari periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp43 miliar.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumatera Utara Jhon Veredy Panjaitan mengatakan, penurunan jumlah santunan ini sepertinya terpengaruh karena adanya pandemi COVID-19 yang mengharuskan berkurangnya mobilitas masyarakat.
Sehingga arus lalu lintas di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang masuk maupun keluar diperkirakan mengalami penurunan, yang linier dengan penurunan jumlah korban penerima santunan.
Disamping itu, sambung Jhon Veredy, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara senantiasa melakukan transformasi sehingga siap dalam menghadapi era Industri 4.0.
Hal ini dibuktikan selama periode TW I tahun 2021 rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dapat diselesaikan dalam waktu 1,69 hari.
Digitalisasi sistem juga telah mengubah mekanisme penggantian biaya rawatan rumah sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari rumah sakit (reimburse), saat ini korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu membayar ke rumah sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih ke Jasa Raharja.
Hingga Maret 2021 PT Jasa Raharja Cabang Sumut telah bekerjasama dengan 141 rumah sakit di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Baca juga: Tekan COVID-19, Jam Operasional KCW Medan Dikhususkan dari Ketentuan PPKM Mikro
Sehingga apabila ada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, petugas PT Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta.
Baca juga: Tunjangan Sertifikasi dan Uang Makan Guru SMPN Pemkot Medan Diduga Ditilep
PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara selalu berkomitmen penuh dalami memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik, dengan terus melakukan evaluasi secara periodik.
Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 15 persen dari periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp43 miliar.
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumatera Utara Jhon Veredy Panjaitan mengatakan, penurunan jumlah santunan ini sepertinya terpengaruh karena adanya pandemi COVID-19 yang mengharuskan berkurangnya mobilitas masyarakat.
Sehingga arus lalu lintas di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang masuk maupun keluar diperkirakan mengalami penurunan, yang linier dengan penurunan jumlah korban penerima santunan.
Disamping itu, sambung Jhon Veredy, PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara senantiasa melakukan transformasi sehingga siap dalam menghadapi era Industri 4.0.
Hal ini dibuktikan selama periode TW I tahun 2021 rata-rata penyerahan santunan bagi korban meninggal dapat diselesaikan dalam waktu 1,69 hari.
Digitalisasi sistem juga telah mengubah mekanisme penggantian biaya rawatan rumah sakit yang semula diberikan setelah korban selesai berobat dan menyerahkan kuitansi perawatan dari rumah sakit (reimburse), saat ini korban yang terjamin Jasa Raharja tidak perlu membayar ke rumah sakit karena pihak rumah sakit yang langsung menagih ke Jasa Raharja.
Hingga Maret 2021 PT Jasa Raharja Cabang Sumut telah bekerjasama dengan 141 rumah sakit di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Baca juga: Tekan COVID-19, Jam Operasional KCW Medan Dikhususkan dari Ketentuan PPKM Mikro
Sehingga apabila ada korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan, petugas PT Jasa Raharja langsung menerbitkan surat jaminan biaya perawatan sampai dengan maksimal Rp20 juta.
Baca juga: Tunjangan Sertifikasi dan Uang Makan Guru SMPN Pemkot Medan Diduga Ditilep
PT Jasa Raharja Cabang Sumatera Utara selalu berkomitmen penuh dalami memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik, dengan terus melakukan evaluasi secara periodik.
(boy)
tulis komentar anda