Triwulan I, Jasa Raharja Sumut Salurkan Rp37 Miliar Bagi Korban Kecelakaan

Jum'at, 23 April 2021 - 11:44 WIB
Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumatera Utara Jhon Veredy Panjaitan. Foto/Ist
MEDAN - Sepanjang triwulan I tahun 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sumut sudah menggelontorkan Rp37 miliar untuk pembayaran santunan dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan dana kecelakaan lalu lintas.

Nilai tersebut mengalami penurunan sebesar 15 persen dari periode yang sama tahun 2020 sebesar Rp43 miliar.



Kepala Cabang PT Jasa Raharja Sumatera Utara Jhon Veredy Panjaitan mengatakan, penurunan jumlah santunan ini sepertinya terpengaruh karena adanya pandemi COVID-19 yang mengharuskan berkurangnya mobilitas masyarakat.

Sehingga arus lalu lintas di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang masuk maupun keluar diperkirakan mengalami penurunan, yang linier dengan penurunan jumlah korban penerima santunan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!