Masyarakat Diminta Waspadai Iming-iming Peluang Kerja ke UEA

Rabu, 21 April 2021 - 23:48 WIB
Baca Juga: Disnaker Parepare Kantongi Standar Pelayanan Internasional

"Tahun 2020 lalu, kementerian mengeluarkan keputusan nomor 42 tahun 2020 yang pada intinya untuk sementara melarang PT Bina Mandiri merekrut pekerja migran dan melakukan penempatan pekerja migran ke luar negeri," Papar Martini.

Keputusan tersebut, kata Martini, sejalan dengan UU Nomor 18 tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta beberapa aturan ketenagakerjaan lainnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!