Masyarakat Diminta Waspadai Iming-iming Peluang Kerja ke UEA
Rabu, 21 April 2021 - 23:48 WIB
PAREPARE - Masyarakat Calon Pencari Kerja (Capeker) khususnya di Kota Parepare , diimbau mewaspadai terkait adanya informasi terkait peluang kerja ke Uni Emirat Arab (UEA) dan Krosia.
Pasalnya, perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang membuka lowongan kerja di dua negara dimaksud, dikabarkan izinnya telah dicabut.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Parepare , La Ode Arwah Rahman. Ia mengatakan, informasi tersebut, dalam sepekan terakhir diketahui pihaknya beredar di sejumlah group medsos terkait penerimaan lowongan kerja tenaga kerja bidan ke UEA dan tenaga kerja tukang ke negara Krosia.
"Informasi lowongan kerja ke luar negeri untuk tenaga kerja sektor informal melalui PT Bina Mandiri Mulia Raharja ini, bahkan sempat direlease oleh beberapa lembaga dan otoritas resmi," kata La Ode, Rabu (21/4/2021).
Pihaknya, kata La Ode, telah mendapat konfirmasi dari seksi penempatan tenaga kerja luar negeri Kementrian Tenaga Kerja bahwa PT Bina Mandiri tidak diperbolehkan melakukan penempatan PMI ke luar negeri. Termasuk rencana pengiriman tenaga bidan ke UEA dan tukang ke Krosia.
"Perusahaan pengerah jasa tenaga kerja tersebut, hingga saat ini belum mendapat izin dari pemerintah," ungkapnya.
La Ode menjelaskan, informasi tersebut perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat. "Karena sepanjang perusahaan ini tidak memenuhi persyaratan, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin . Artinya, masyarakat yang diberangkatkan statusnya ilegal, " katanya.
Sementara Kepala Seksi Penempatan Dinas Tenaga Kerja Parepare , Martini Yahya menjelaskan, sejak tahun 2020 PT Bina Mandiri Mulia Raharja telah dicabut izinnya oleh Kementerian Tenaga Kerja, sehubungan beberapa kesalahan yang dilakukan perusahaan yang berpusat di Kota Malang, Jawa Timur.
"Tahun 2020 lalu, kementerian mengeluarkan keputusan nomor 42 tahun 2020 yang pada intinya untuk sementara melarang PT Bina Mandiri merekrut pekerja migran dan melakukan penempatan pekerja migran ke luar negeri," Papar Martini.
Keputusan tersebut, kata Martini, sejalan dengan UU Nomor 18 tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta beberapa aturan ketenagakerjaan lainnya.
Pasalnya, perusahaan Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang membuka lowongan kerja di dua negara dimaksud, dikabarkan izinnya telah dicabut.
Hal itu dikemukakan Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja Parepare , La Ode Arwah Rahman. Ia mengatakan, informasi tersebut, dalam sepekan terakhir diketahui pihaknya beredar di sejumlah group medsos terkait penerimaan lowongan kerja tenaga kerja bidan ke UEA dan tenaga kerja tukang ke negara Krosia.
"Informasi lowongan kerja ke luar negeri untuk tenaga kerja sektor informal melalui PT Bina Mandiri Mulia Raharja ini, bahkan sempat direlease oleh beberapa lembaga dan otoritas resmi," kata La Ode, Rabu (21/4/2021).
Pihaknya, kata La Ode, telah mendapat konfirmasi dari seksi penempatan tenaga kerja luar negeri Kementrian Tenaga Kerja bahwa PT Bina Mandiri tidak diperbolehkan melakukan penempatan PMI ke luar negeri. Termasuk rencana pengiriman tenaga bidan ke UEA dan tukang ke Krosia.
"Perusahaan pengerah jasa tenaga kerja tersebut, hingga saat ini belum mendapat izin dari pemerintah," ungkapnya.
La Ode menjelaskan, informasi tersebut perlu diwaspadai karena berpotensi menimbulkan kerugian pada masyarakat. "Karena sepanjang perusahaan ini tidak memenuhi persyaratan, pemerintah tidak akan mengeluarkan izin . Artinya, masyarakat yang diberangkatkan statusnya ilegal, " katanya.
Sementara Kepala Seksi Penempatan Dinas Tenaga Kerja Parepare , Martini Yahya menjelaskan, sejak tahun 2020 PT Bina Mandiri Mulia Raharja telah dicabut izinnya oleh Kementerian Tenaga Kerja, sehubungan beberapa kesalahan yang dilakukan perusahaan yang berpusat di Kota Malang, Jawa Timur.
"Tahun 2020 lalu, kementerian mengeluarkan keputusan nomor 42 tahun 2020 yang pada intinya untuk sementara melarang PT Bina Mandiri merekrut pekerja migran dan melakukan penempatan pekerja migran ke luar negeri," Papar Martini.
Keputusan tersebut, kata Martini, sejalan dengan UU Nomor 18 tahun 2021 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta beberapa aturan ketenagakerjaan lainnya.
(agn)
tulis komentar anda