Disnaker Parepare Libatkan Polisi Lindungi Pekerja Migran

Selasa, 20 April 2021 - 21:56 WIB
Kepala Bidang Penempatan dan Pelatihan Tenaga Kerja Disnaker Parepare , La Ode Arwah Rahman mengatakan, saat ini Indonesia telah memiliki regulasi yang baik dalam hal penempatan dan pelindungan pekerja migran. Regulasi tersebut adalah UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran.

Aturan tersebut, kata La Ode, memberikan perlindungan kepada pekerja migran mulai dari hulu sampai hilir. Yakni dari kampung halaman sampai kembali ke kampung halaman. Untuk mewujudkan hal kata dia, ini dibutuhkan sinergitas, koordinasi antar seluiruh stakeholder, termasuk sinergi dengan jajaran kepolisian.

Terkait tugas Satgas PMI Parepare , tambah La Ode, selain melakukan penindakan terhadap oknum – oknum penyalur tenaga kerja yang tidak sesuai prosedur, Satgas ini juga melakukan sosialisasi dan penyuluhan guna mencegah kegiatan penempatan dan pemberangkatan pekerja migran Indonesia secara non prosedural.

Baca Juga: MAS Parepare Gelar Lomba Tadarus dan Ceramah Virtual

"Laporan masyarakat juga kita tindak lanjuti jika ada indikasi kegiatan perekrutan dan atau penempatan pekerja migran yang menyalahi prosedur oleh pihak-pihak tertentu. Termasuk melakukan pencegahan jika diketahui ada pemberangkatan pekerja migran Indonesia non prosedural ," tandasnya.
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!