BPBD Jatim: Besaran Kerugian Akibat Gempa Malang Belum Diketahui

Selasa, 20 April 2021 - 13:05 WIB
Perobohan itu tidak menjadi masalah ketika yang bersangkutan tetap bersedia rumahnya dimasukkan dalam kategori rusak sedang. Menjadi persoalan ketika minta dimasukkan dalam kategori rusak berat. “Secepatnya kita akan tuntaskan (validasi data rumah rusak),” ujar Yanuar.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, meminta pendataan rumah korban gempa Malang dipercepat. Hal ini untuk mengetahui jumlah pastinya.

Proses validasi atau pendataan kerusakan rumah korban gempa agar dipercepat untuk memudahkan warga terdampak bencana melaporkan kondisi kerusakan rumah miliknya mulai ringan, sedang, dan berat.

Baca juga: Antisipasi Warga Nekat Mudik, Polda Jatim Dirikan 20 Pos Terpadu di 20 Titik

"Saya minta agar proses identifikasi dan validasi ini segera disebarluaskan dan diumumkan kepada masyarakat. Baik melalui pengumuman yang ditempel di Balai Desa, sampai dengan RT/RW. Hal ini dilakukan supaya masyarakat yang rumahnya terdampak gempa dapat melakukan konfirmasi dan mengecek langsung rumahnya masuk dalam kategori berat, sedang, atau ringan," kata Khofifah.

Baca juga: UN Kembali Ditiadakan, Penilaian Kelulusan Siswa Kewenangan Sekolah

Diketahui, BPBD akan memberi dana stimulan untuk rumah yang kategori rusak berat sebesar Rp50 juta di luar ongkos pengerjaannya. Kemudian rusak sedang Rp24 juta, dan rusak ringan Rp10 juta.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More