BPBD Jatim: Besaran Kerugian Akibat Gempa Malang Belum Diketahui

Selasa, 20 April 2021 - 13:05 WIB
loading...
BPBD Jatim: Besaran Kerugian Akibat Gempa Malang Belum Diketahui
Ilustrasi/SINDOnews/dok
A A A
SURABAYA - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jawa Timur (Jatim) saat ini belum bisa menghitung berapa kerugian yang dialami akibat gempa bumi Malang berkekuatan 6,7 SR pada Sabtu (10/4/2021) lalu.

Pasalnya, petugas di lapangan masih melakukan validasi data jumlah bangunan rusak. Pekan lalu, data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyebutkan, sebanyak 2.848 unit rumah rusak akibat gempa Malang.

Jumlah itu tersebar di 16 kabupaten/kota di Jatim. Dari jumlah total rumah rusak tersebut, rusak berat (RB) 642 unit, rusak sedang (RS) 845 dan rusak ringan (RR) 1.361 unit.

Namun, data tersebut terus berubah dan bertambah. BPDB Malang, pada Selasa (20/4/2021) melaporkan, jumlah rumah rusak akibat gempa sudah mencapai 10.482 unit.

Rumah ini tersebar di 32 kecamatan di Kabupaten Malang. Sementara untuk total kecamatan di daerah ini sebanyak 33 kecamatan.

Dari total 10.482 unit, sekitar 4.490 rumah RR. Kemudian sekitar 4.104 unit rumah masuk kategori RS. Dan 1.888 unit rumah alami RB.

Plt Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Jatim Yanuar Rahmadi mengatakan, pihaknya berupaya secara teliti dan cermat dalam melakukan validasi. Pihaknya tidak ingin ada warga yang rumahnya rusak gempa, luput dari pendataan.

“Bu Gubernur Khofifah sebelumnya memang ingin sepekan data rumah rusak bisa selesai. Kami terus berusaha menyelesaikan,” katanya, Selasa (20/4/2021).

Dia menambahkan, ada sejumlah kendala yang dihadapi di lapangan. Ada sejumlah warga yang rumahnya mengalami rusak sedang, ternyata dirobohkan. Hal ini mempersulit pendataan.

Perobohan itu tidak menjadi masalah ketika yang bersangkutan tetap bersedia rumahnya dimasukkan dalam kategori rusak sedang. Menjadi persoalan ketika minta dimasukkan dalam kategori rusak berat. “Secepatnya kita akan tuntaskan (validasi data rumah rusak),” ujar Yanuar.

Sebelumnya, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, meminta pendataan rumah korban gempa Malang dipercepat. Hal ini untuk mengetahui jumlah pastinya.

Proses validasi atau pendataan kerusakan rumah korban gempa agar dipercepat untuk memudahkan warga terdampak bencana melaporkan kondisi kerusakan rumah miliknya mulai ringan, sedang, dan berat.

Baca juga: Antisipasi Warga Nekat Mudik, Polda Jatim Dirikan 20 Pos Terpadu di 20 Titik

"Saya minta agar proses identifikasi dan validasi ini segera disebarluaskan dan diumumkan kepada masyarakat. Baik melalui pengumuman yang ditempel di Balai Desa, sampai dengan RT/RW. Hal ini dilakukan supaya masyarakat yang rumahnya terdampak gempa dapat melakukan konfirmasi dan mengecek langsung rumahnya masuk dalam kategori berat, sedang, atau ringan," kata Khofifah.

Baca juga: UN Kembali Ditiadakan, Penilaian Kelulusan Siswa Kewenangan Sekolah

Diketahui, BPBD akan memberi dana stimulan untuk rumah yang kategori rusak berat sebesar Rp50 juta di luar ongkos pengerjaannya. Kemudian rusak sedang Rp24 juta, dan rusak ringan Rp10 juta.
(boy)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1180 seconds (0.1#10.140)