Ibunya Jadi Korban Gusuran Tol Semarang-Demak, Guru Besar UT Jakarta Tulis Surat Keberatan

Selasa, 20 April 2021 - 03:30 WIB
"Kami para pemilik tanah sah terdampak tol sangat dirugikan dan diperlakukan tidak adil oleh pelaksana pengadaan tanah," jelas Hanif, pada poin pertama.

Kedua, dia menilai bahwa pihak PT PP (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Misi Mulia Matrikal sebagai pemenang lelang, diduga telah memperalat panitia pengadaan tanah untuk menekan pemilik tanah dengan harga paling murah.

"Kami menilai demikian, karena berdasarkan fakta, pelaksana pengadaan tanah tidak mematuhi ketentuan Perpres No 71/2012. Pasal 66, Pasal 68, dan Pasal 70. Meski belum sepakat harga tanah, kami dipaksa tanda tangan menolak," sambungnya.

Padahal, harusnya jika mengacu pada aturan itu, saat musyawarah pertama gagal atau tidak menemui kata sepakat soal harga tanah, dilanjutkan dengan musyawarah kedua, ketiga, dan selanjutnya.

"Kami juga mendapat informasi valid bahwa tanah kami dihargai sangat rendah, karena penilai atau apprasial tidak mendapatkan 'vitamin' dari kami. Karena ada pemilik tanah lain yang mendapatkan harga tanah yang sesuai, bahkan tinggi," paparnya. Baca: Hujan Deras di Rangkasbitung, Banjir Rusak Infrastruktur dan Rendam Permukiman.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!