Ibunya Jadi Korban Gusuran Tol Semarang-Demak, Guru Besar UT Jakarta Tulis Surat Keberatan
Selasa, 20 April 2021 - 03:30 WIB
SEMARANG - Guru Besar pada Fakultas Hukum, Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (ISIP) Universitas Terbuka (UT) Prof Dr Hanif Nurcholis melayangkan keberatan nilai ganti rugi tanah tol Semarang-Demak.
Dalam surat keberataan yang diterima Sindonews, Hanif mengaku, mewakili ibunya Hj Rochmah dan 47 pemilik tanah lainnya yang tanahnya diduga dibebaskan secara sepihak dan dinilai tidak adil oleh pelaksana pengadaan tanah tol Semarang-Demak.
"Tolong kasus ibu saya dan 47 petani yang dizolimi pelaksana pembebasan tanah untuk jalan Tol Semarang-Demak dibantu viralkan," katanya, melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (19/4/2021).
Sedikitnya, ada tiga keberatan yang diajukan Hanif terkait pembebasan tanah pembangunan Tol Semarang-Demak. Pertama, harga yang ditetapkan penilai atau apprasial terlalu rendah dibandingkan dengan harga faktual di desa yang terkena proyek.
"Kami para pemilik tanah sah terdampak tol sangat dirugikan dan diperlakukan tidak adil oleh pelaksana pengadaan tanah," jelas Hanif, pada poin pertama.
Kedua, dia menilai bahwa pihak PT PP (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Misi Mulia Matrikal sebagai pemenang lelang, diduga telah memperalat panitia pengadaan tanah untuk menekan pemilik tanah dengan harga paling murah.
"Kami menilai demikian, karena berdasarkan fakta, pelaksana pengadaan tanah tidak mematuhi ketentuan Perpres No 71/2012. Pasal 66, Pasal 68, dan Pasal 70. Meski belum sepakat harga tanah, kami dipaksa tanda tangan menolak," sambungnya.
Padahal, harusnya jika mengacu pada aturan itu, saat musyawarah pertama gagal atau tidak menemui kata sepakat soal harga tanah, dilanjutkan dengan musyawarah kedua, ketiga, dan selanjutnya.
"Kami juga mendapat informasi valid bahwa tanah kami dihargai sangat rendah, karena penilai atau apprasial tidak mendapatkan 'vitamin' dari kami. Karena ada pemilik tanah lain yang mendapatkan harga tanah yang sesuai, bahkan tinggi," paparnya. Baca: Hujan Deras di Rangkasbitung, Banjir Rusak Infrastruktur dan Rendam Permukiman.
Dalam surat keberataan yang diterima Sindonews, Hanif mengaku, mewakili ibunya Hj Rochmah dan 47 pemilik tanah lainnya yang tanahnya diduga dibebaskan secara sepihak dan dinilai tidak adil oleh pelaksana pengadaan tanah tol Semarang-Demak.
"Tolong kasus ibu saya dan 47 petani yang dizolimi pelaksana pembebasan tanah untuk jalan Tol Semarang-Demak dibantu viralkan," katanya, melalui pesan WhatsApp (WA), Senin (19/4/2021).
Sedikitnya, ada tiga keberatan yang diajukan Hanif terkait pembebasan tanah pembangunan Tol Semarang-Demak. Pertama, harga yang ditetapkan penilai atau apprasial terlalu rendah dibandingkan dengan harga faktual di desa yang terkena proyek.
"Kami para pemilik tanah sah terdampak tol sangat dirugikan dan diperlakukan tidak adil oleh pelaksana pengadaan tanah," jelas Hanif, pada poin pertama.
Kedua, dia menilai bahwa pihak PT PP (Persero) Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, dan PT Misi Mulia Matrikal sebagai pemenang lelang, diduga telah memperalat panitia pengadaan tanah untuk menekan pemilik tanah dengan harga paling murah.
"Kami menilai demikian, karena berdasarkan fakta, pelaksana pengadaan tanah tidak mematuhi ketentuan Perpres No 71/2012. Pasal 66, Pasal 68, dan Pasal 70. Meski belum sepakat harga tanah, kami dipaksa tanda tangan menolak," sambungnya.
Padahal, harusnya jika mengacu pada aturan itu, saat musyawarah pertama gagal atau tidak menemui kata sepakat soal harga tanah, dilanjutkan dengan musyawarah kedua, ketiga, dan selanjutnya.
"Kami juga mendapat informasi valid bahwa tanah kami dihargai sangat rendah, karena penilai atau apprasial tidak mendapatkan 'vitamin' dari kami. Karena ada pemilik tanah lain yang mendapatkan harga tanah yang sesuai, bahkan tinggi," paparnya. Baca: Hujan Deras di Rangkasbitung, Banjir Rusak Infrastruktur dan Rendam Permukiman.
tulis komentar anda