Kendaraannya Diambil Paksa Debt Collector, Pengusaha di Palembang Laporkan Leasing ke Polisi
Senin, 19 April 2021 - 16:58 WIB
Sesampainya di leasing, lanjut Bahara, adiknya tersebut kemudian diajak berkomunikasi oleh pihak leasing. Usai dari itu pihak terlapor langsung menarik mobil dan memberikan surat penitipan mobil untuk ditandatangani. Diduga ada tekanan, membuat adiknya menandatangani surat tersebut. Baca juga: Debt Collector Diamuk Massa, 3 Motor Dilempar ke Sungai
"Saya sudah minta secara baik-baik tapi pihak leasing tidak mau. Tetap pada aturan mereka. Itulah yang membuat saya menempuh jalur hukum melaporkan debt collector eksternal leasing dan agar polisi menindak lanjuti laporan yang saya buat itu," katanya.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum pelapor, Davidson, Jun Jati Patra dan Romli Juniawan mengatakan, secara pidana kliennya sudah membuat laporan polisi di Polda Sumsel dalam dugaan kasus perampasan secara paksa oleh pihak eksternal leasing melalui debt collector. Pihaknya juga akan melakukan gugatan secara perdata.
"Karena dalam penarikan paksa yang dilakukan pihak eksternal leasing kami meyakini terdapat kesalahan prosedur dan penafsiran aturan dan perundang undangan yang diterapkan leasing. Terutama dalam memakai jasa pihak eksternal debt collector dalam melakukan penarikan unit dari tangan debitur," kata Davidson.
Dijelaskannya, memakai jasa pihak eksternal pihak kreditur tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan putusan MK no 18 / PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020. Kini pihak pembiayaan kredit kendaraan leasing tidak bisa lagi menarik kendaraan debitur yang menunggak pembayaran.
"Saya sudah minta secara baik-baik tapi pihak leasing tidak mau. Tetap pada aturan mereka. Itulah yang membuat saya menempuh jalur hukum melaporkan debt collector eksternal leasing dan agar polisi menindak lanjuti laporan yang saya buat itu," katanya.
Sementara itu Tim Kuasa Hukum pelapor, Davidson, Jun Jati Patra dan Romli Juniawan mengatakan, secara pidana kliennya sudah membuat laporan polisi di Polda Sumsel dalam dugaan kasus perampasan secara paksa oleh pihak eksternal leasing melalui debt collector. Pihaknya juga akan melakukan gugatan secara perdata.
"Karena dalam penarikan paksa yang dilakukan pihak eksternal leasing kami meyakini terdapat kesalahan prosedur dan penafsiran aturan dan perundang undangan yang diterapkan leasing. Terutama dalam memakai jasa pihak eksternal debt collector dalam melakukan penarikan unit dari tangan debitur," kata Davidson.
Dijelaskannya, memakai jasa pihak eksternal pihak kreditur tidak diperbolehkan lagi sesuai dengan putusan MK no 18 / PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020. Kini pihak pembiayaan kredit kendaraan leasing tidak bisa lagi menarik kendaraan debitur yang menunggak pembayaran.
Lihat Juga :