Kendaraannya Diambil Paksa Debt Collector, Pengusaha di Palembang Laporkan Leasing ke Polisi

Senin, 19 April 2021 - 16:58 WIB
Hal ini ditegaskan dalam amar putusan MK no 18/PPU-XVII/2019 tanggal 6 Januari tahun 2020 yang bunyi nya MK menyatakan kreditur (leasing) tidak bisa lagi secara sepihak mengeksekusi atau menarik objek jaminan fidusia seperti kendaraan atau rumah, hanya berdasar sertifikat jaminan fidusia.

"MK memutuskan leasing yang ingin menarik kendaraan harus mengajukan permohonan kepada pengadilan negeri. Tetapi eksekusi sepihak oleh kreditur tetap bisa dilakukan, asalkan debitur mengakui adanya cidera janji atau Wanprestasi dan secara sukarela menyerahkan objek jaminan fidusianya," katanya.

Sementara itu, pihak leasing ketika dikonfirmasi tidak memberikan komentar terkait laporan yang sudah dibuat oleh pelapor tersebut.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!