Pelaku Pembunuhan Nenek Mintaning di Buleleng Ditangkap
Senin, 19 April 2021 - 16:47 WIB
BULELENG - Pelaku pembunuhan seorang nenek bernama Ketut Mintaning di Buleleng, Bali akhirnya terungkap. Pembunuhnya yakni Yoni Jatmiko (29), warga Jawa Timur yang bekerja sebagai buruh bangunan. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada 28 Maret 2021.
Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari pemeriksaan scientific crime investigation."Ini murni mengedepankan scientific crime investigation. Pelaku ini kita interogasi lagi karena ada hal yang mencurigakan terutama alibinya," kata Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, Senin (19/4/2021).
Dia mengatakan, polisi sebelumnya memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi termasuk pelaku. Saat itu pelaku menyampaikan alibi tertentu."Setelah kita memeriksa CCTV di laboratorium forensik ini betul terbukti pelaku ini yang melakukan pembunuhan," tuturnya.
Dia menjelaskan, pembunuhan itu bermula dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang mengatakan kata kasar. Saat itu pelaku sedang berbelanja ke warung korban. "Pelaku tersinggung dibilang cicing dalam bahasa Bali yang berarti asu," tutur Kapolsek.
Pelaku kemudian mendatangi korban pada dini haru dan melakukan penganiayaan. Lantaran korban melawan, pelaku mendorong hingga korban terjatuh ke lantai. Pelaku kemudian mengikat tangan korban dan menyumpal mulutnya hingga korban tewas.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," tuturnya.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
Kapolsek Kota Singaraja Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari pemeriksaan scientific crime investigation."Ini murni mengedepankan scientific crime investigation. Pelaku ini kita interogasi lagi karena ada hal yang mencurigakan terutama alibinya," kata Kompol Dewa Ketut Darma Aryawan, Senin (19/4/2021).
Dia mengatakan, polisi sebelumnya memeriksa saksi-saksi yang berada di sekitar lokasi termasuk pelaku. Saat itu pelaku menyampaikan alibi tertentu."Setelah kita memeriksa CCTV di laboratorium forensik ini betul terbukti pelaku ini yang melakukan pembunuhan," tuturnya.
Dia menjelaskan, pembunuhan itu bermula dari rasa sakit hati pelaku terhadap korban yang mengatakan kata kasar. Saat itu pelaku sedang berbelanja ke warung korban. "Pelaku tersinggung dibilang cicing dalam bahasa Bali yang berarti asu," tutur Kapolsek.
Baca Juga
Pelaku kemudian mendatangi korban pada dini haru dan melakukan penganiayaan. Lantaran korban melawan, pelaku mendorong hingga korban terjatuh ke lantai. Pelaku kemudian mengikat tangan korban dan menyumpal mulutnya hingga korban tewas.
"Pelaku kita jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian," tuturnya.
Lihat Juga: Wakil Presiden Filipina Sudah Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Marcos Jr Jika Dirinya Dibunuh
(don)
tulis komentar anda