Tipu Warga Sleman Ratusan Juta dengan Modus DP Mobil, Pria Ini Masuk Bui

Senin, 19 April 2021 - 15:59 WIB
Korban pun mencoba menghubungi RH, tetapi tidak ada respon. “Karena tidak ada etik baik, korban melaporkan kasus itu ke Mapolsek Godean,” katanya, Senin (19/4/2021). Baca juga: Ngeri! Kerugian Investasi Ilegal Satu Dekade Terakhir Capai Rp114,9 T

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan barang bukti serta data pendukung lain yang berhubungan dengan kasus tersebut.

Dari informasi yang didapatkan petugas berhasil mengindentifikasikan keberadaan RH dan menagkap serta membawanya ke Mapolsek Godean. “RH kami tangkap 13 Maret lalu beserta barang bukti dua kwitansi uang muka pembelian empat kendaraan tersebut, tanggal 13 Juli 2015 dan 15 Juli 2015,” paparnya.

Lamanya penangkapan dan pengungkapan ini karena RH berpindah-pindah tempat. RH dalam kasus ini dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan pasal 372 KUHP tentang pengelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!