Tipu Warga Sleman Ratusan Juta dengan Modus DP Mobil, Pria Ini Masuk Bui
Senin, 19 April 2021 - 15:59 WIB
Petugas menunjukkan tersangka penipuan dan pengelapan di Mapolsek Godean, Sleman, Senin (19/4/2021). Foto Ist
SLEMAN - Lelaki dengan inisal RH (48), warga Yogakarta, ditangkap petugas kepolisiam, karena menipu dan menggelapkan uang Rp118 juta milik warga Godean, Sleman, Andi Prasetyo (49). Uang itu oleh RH akan digunakan sebagai uang muka pembelian empat unit mobil yang ditawarkan kepada korban. Namun mobil yang ditawarkan tidak juga diberikan. RH sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Godean, Sleman.
Kanit Reskrim Polsek Godean, Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan kasus ini berawal saat RH pada 13 Juli 2015 ke rumah korban untuk menawarkan tiga unit kendaraan lelang, yaitu truk, pick up dan mobil avanza. Untuk kepentingan itu RH minta uang muka Rp20 juta dan berjanji akan mengantarnya tiga bulan kemudian. Korban pun tertarik dan ingin membeli. Sehingga memberikan Rp20 juta kepada RH. Baca juga: Direktur Developer Perumahan di Bogor Diciduk Polisi, Diduga Tipu Konsumen
Pada 15 Juli 2021, RH kembali datang ke tempat korban dengan mengendari mobil avanza tahun 2014 AB 1958 EH dan menawarkan mobil itu seharga Rp124,328 juta, namun tanpa BKPB. Korban pun membelinya dan memberikan uang Rp98 juta, sisanya akan dibayar setelah RH menyerahkan BPKB. Setelah ada kesepakatan mobil pun ditinggal.
Selang beberapa hari RH ke rumah korban lagi, untuk meminjam mobil Avanz itu untuk mengambil BPKB dan akan mengembalikan lagi bersama BPKB-nya. Namun hingga waktu yang dijanjikan mobil dan BPKB tidak diberikan.
Kanit Reskrim Polsek Godean, Sleman, Iptu Bowo Susilo mengatakan kasus ini berawal saat RH pada 13 Juli 2015 ke rumah korban untuk menawarkan tiga unit kendaraan lelang, yaitu truk, pick up dan mobil avanza. Untuk kepentingan itu RH minta uang muka Rp20 juta dan berjanji akan mengantarnya tiga bulan kemudian. Korban pun tertarik dan ingin membeli. Sehingga memberikan Rp20 juta kepada RH. Baca juga: Direktur Developer Perumahan di Bogor Diciduk Polisi, Diduga Tipu Konsumen
Pada 15 Juli 2021, RH kembali datang ke tempat korban dengan mengendari mobil avanza tahun 2014 AB 1958 EH dan menawarkan mobil itu seharga Rp124,328 juta, namun tanpa BKPB. Korban pun membelinya dan memberikan uang Rp98 juta, sisanya akan dibayar setelah RH menyerahkan BPKB. Setelah ada kesepakatan mobil pun ditinggal.
Selang beberapa hari RH ke rumah korban lagi, untuk meminjam mobil Avanz itu untuk mengambil BPKB dan akan mengembalikan lagi bersama BPKB-nya. Namun hingga waktu yang dijanjikan mobil dan BPKB tidak diberikan.
Lihat Juga :