Progres Pembebasan Lahan Rel Kereta Api di Maros Capai 63,8 Persen
Minggu, 18 April 2021 - 16:57 WIB
MAROS - Progres pembebasan lahan jalur rel kereta api di Kabupaten Maros sudah mencapai 63,8 persen. Khusus di Kabupaten Maros panjang jalur rel kereta api yang tengah dibangun sekitar 22 kilometer.
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin mengatakan, untuk total bidang di Maros yang terkena pembangunan jalur rel kereta api sekitar 938 bidang. Dari 938 bidang kata dia, ada sekitar 81 bidang fasos dan fasum.
"Untuk yang sudah terbayar sekitar 540 bidang dan yang belum terbayar sekitar 317 bidang," ungkapnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Maros, Nasrul Kadir mengatakan, untuk data per April 2021 jumlah perkara lahan konsinyasi untuk pembangunan rel kereta api yang masuk ke pengadilan sebanyak 232 perkara. Dari data 232 itu kata dia, perkara yang dicabut 6 perkara. Kemudian yang menerima penawaran sebanyak 18 perkara.
"Sedangkan yang sudah diputus sebanyak 202 perkara dan masih sementara sidang 5 perkara, serta masih penawaran 1 perkara," ungkapnya.
Dia menambahkan dari 202 berkas atau perkara yang diputus, sebanyak 132 berkas telah dititip uangnya di pengadilan sebesar Rp17.684.986.000.
"Ada 132 berkas telah dititip uangnya di pengadilan sebesar Rp17.684.986.000. 49 berkas, susah diambil uangnya oleh yang berhak Rp22.159.282.000. Dan ada 21 berkas belum dititipkan uangnya dipengadilan Rp4.483.799.000," pungkasnya.
Sekretaris Daerah Maros, Andi Davied Syamsuddin mengatakan, untuk total bidang di Maros yang terkena pembangunan jalur rel kereta api sekitar 938 bidang. Dari 938 bidang kata dia, ada sekitar 81 bidang fasos dan fasum.
"Untuk yang sudah terbayar sekitar 540 bidang dan yang belum terbayar sekitar 317 bidang," ungkapnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Maros, Nasrul Kadir mengatakan, untuk data per April 2021 jumlah perkara lahan konsinyasi untuk pembangunan rel kereta api yang masuk ke pengadilan sebanyak 232 perkara. Dari data 232 itu kata dia, perkara yang dicabut 6 perkara. Kemudian yang menerima penawaran sebanyak 18 perkara.
"Sedangkan yang sudah diputus sebanyak 202 perkara dan masih sementara sidang 5 perkara, serta masih penawaran 1 perkara," ungkapnya.
Dia menambahkan dari 202 berkas atau perkara yang diputus, sebanyak 132 berkas telah dititip uangnya di pengadilan sebesar Rp17.684.986.000.
"Ada 132 berkas telah dititip uangnya di pengadilan sebesar Rp17.684.986.000. 49 berkas, susah diambil uangnya oleh yang berhak Rp22.159.282.000. Dan ada 21 berkas belum dititipkan uangnya dipengadilan Rp4.483.799.000," pungkasnya.
(agn)
tulis komentar anda