Selama PSBB, PTSP Makassar Tetap Proses 226 Izin
Kamis, 21 Mei 2020 - 11:20 WIB
MAKASSAR - Penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tidak menjadikan pelayanan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) lumpuh total. Terbukti selama PSBB diterapkan sejak 24 April lalu sudah ada 226 izin yang diproses di PM-PTSP.
Kepala Seksi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Muh Al Gazali mengatakan dari 226 permohonan izin yang masuk tercatat sudah ada sekitar 90% yang diterbitkan.
Artinya, jika izin yang dimohonkan tidak memenuhi syarat maka secara otomatis tidak akan diterbitkan. Misalnya, jika ada permohonan izin gudang sedangkan dalam proses verifikasinya berlokasi di tempat yang tidak ditentukan maka izin itu tidak akan diterbitkan.
Baca : Pj Wali Kota Makassar Instruksikan Camat-Lurah Fokus Tangani Kebersihan
"Jadi tidak langsung kita terbitkan izinnya kalau tidak memenuhi syarat kita kembalikan. Sudah ada 90% yang kita terbitkan dari 226 izin itu," kata Muh Al Gazali, Kamis (21/05/2020).
Al menyebutkan dari 226 yang diproses sebagian besar adalah izin usaha perdagangan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin tenaga medis. Termasuk izin lingkungan, izin reklame dan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Rinciannya, 197 permohonan izin usaha perdagangan, 52 permohonan IMB, 29 izin tenaga medis, 20 permohonan izin tenaga medis, masing-masing 13 permohonan izin untuk reklame dan sarana kesehatan.
Selanjutnya, 9 permohonan izin usaha tanda daftar gudang, 4 permohonan izin TDUP, 2 permohonan izin usaha industri, serta masing-masing 1 permohonan izin pembuangan limbah cair, rumah sakit bersalin, dan tempat pembuangan sementara limbah B3.
Baca Juga : Usai Lebaran, Pemerintah Fokus Bangkitkan Industri Pariwisata
Kepala Seksi Sistem Informasi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar, Muh Al Gazali mengatakan dari 226 permohonan izin yang masuk tercatat sudah ada sekitar 90% yang diterbitkan.
Artinya, jika izin yang dimohonkan tidak memenuhi syarat maka secara otomatis tidak akan diterbitkan. Misalnya, jika ada permohonan izin gudang sedangkan dalam proses verifikasinya berlokasi di tempat yang tidak ditentukan maka izin itu tidak akan diterbitkan.
Baca : Pj Wali Kota Makassar Instruksikan Camat-Lurah Fokus Tangani Kebersihan
"Jadi tidak langsung kita terbitkan izinnya kalau tidak memenuhi syarat kita kembalikan. Sudah ada 90% yang kita terbitkan dari 226 izin itu," kata Muh Al Gazali, Kamis (21/05/2020).
Al menyebutkan dari 226 yang diproses sebagian besar adalah izin usaha perdagangan, izin mendirikan bangunan (IMB), dan izin tenaga medis. Termasuk izin lingkungan, izin reklame dan izin tanda daftar usaha pariwisata (TDUP).
Rinciannya, 197 permohonan izin usaha perdagangan, 52 permohonan IMB, 29 izin tenaga medis, 20 permohonan izin tenaga medis, masing-masing 13 permohonan izin untuk reklame dan sarana kesehatan.
Selanjutnya, 9 permohonan izin usaha tanda daftar gudang, 4 permohonan izin TDUP, 2 permohonan izin usaha industri, serta masing-masing 1 permohonan izin pembuangan limbah cair, rumah sakit bersalin, dan tempat pembuangan sementara limbah B3.
Baca Juga : Usai Lebaran, Pemerintah Fokus Bangkitkan Industri Pariwisata
(sri)
tulis komentar anda