Ratusan Rumah Warga Blitar Terancam Tergusur Peternakan Sapi PT Greenfields

Jum'at, 16 April 2021 - 23:28 WIB
"HGU telah dialihkan ke PT Greenfields," kata Rifai. Informasi yang dihimpun, PT Greenfields tidak akan melunasi pembayaran pengalihan HGU sebelum PT SBK menyelesaikan sengketa dengan 40 KK yang ada. Menurut Rifai, sebanyak 40 KK tersebut bertempat tinggal di Dusun Tlogentong, dan Tlogomas, Desa Sumberurip.



Rumah beserta pekarangan yang mereka tempati, sudah ada sejak turun-temurun. Yakni sejak perkebunan teh dan cengkeh masih di bawah pengelolaan pemerintah kolonial Belanda. Mereka yang ada saat ini merupakan generasi keempat. Total yang bertahan hidup di dua dusun tersebut sebanyak 120 jiwa.

Sejak pabrik teh PT SBK tidak beroperasi (2018), warga bertahan dengan sumber daya alam yang ada. Bercocok tanam dan memanfaatkan sumber daya hutan. Mereka, kata Rifai juga tetap bertahan meski sejumlah orang yang disinyalir utusan perusahaan, berkali-kali mendesak pergi . Warga menuntut PT SBK memenuhi janji memberikan tanah untuk tempat tinggal dan pekarangan untuk bertani atau berkebun.

"Warga tidak akan bersedia pindah sebelum tuntutan lahan perumahan dan pertanian dipenuhi," tegas Rifai. BPD Sumberurip, Tukinan secara tegas mengatakan, menolak perluasan usaha PT Greenfields di Desa Sumberurip, sebelum urusan sengketa dengan 40 KK, tuntas. "Kami menolak usaha farm 3 sebelum persoalan dengan 40 KK selesai," tegas Tukinan.



Menurut Tukinan, seluruh calon lokasi perluasan usaha PT Greenfields, berada di wilayah Desa Sumberurip. Dipastikan warga yang akan terkena dampaknya secara langsung. Yakni terutama limbah kotoran sapi . Kemudian potensi kerusakan jalan akibat ratusan kendaraan yang keluar masuk lokasi pabrik. Jika memang Farm 3 jadi berdiri, Tukinan menuntut perjanjian yang jelas dengan PT Greenfields.

Yakni terkait dengan urusan limbah, kemitraan dengan warga Sumberurip, serta PT Greenfields tidak menggunakan sumber mata air yang ada. "PT Greenfields tidak boleh menggunakan sumber air , termasuk sungai yang ada. Mereka juga harus memiliki pengolahan limbah yang benar," kata Tukinan.



Sementara terkait dengan IPH (Izin Peralihan Hak) yang saat ini masih proses, Tukinan meminta Pemkab Blitar, tidak menerbitkan izin lain sebelum IPH selesai. Izin prinsip, izin pengolahan limbah , izin jalan, dan izin peternakan, hendaknya tidak dikeluarkan Pemkab Blitar sebelum IPH ada. "Bupati Blitar harus berani melarang perusahaan memulai pembangunan sebelum IPH terbit," pungkas Tukinan.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More