Wanita Paruh Baya Ini Nekat Gadaikan Mobil Rental untuk Bayar Utang
Jum'at, 16 April 2021 - 14:24 WIB
YOGYAKARTA - Pemilik rental mobil harus hati-hati dan waspada saat melepaskan mobil kepada penyewanya. Meskipun kepada orang yang sudah dikenalnya. Termasuk harus melengkapi berbagai alat keamanan maupun yang lainnya untuk mengecek keberadaan mobil tersebut. Sebab tidak jarang ada oknum dengan dalih menyewa mobil, tetapi dilarikan atau digadaikan.
Hal ini seperti yang dilakukan oleh wanita paruh baya warga Wirobrajan, Yogyakarta, JK (50), yaitu mengadaikan mobil rental yang disewanya. Atas perbuatannya tersebut, sekarang JK harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngampilan, Yogyakarta.
Kapolsek Ngampilan, Yogyakarta Kompol Hendro Wahyono mengatakan kasus ini berawal saat JK menyewa mobil Honda Brio AB 1824 GJ milik rentalan di daerah Pleret, Bantul, 4 Desember 2020. Mobil itu disewa selama tiga hari, yaitu 5 Desember-8 Desember 2020 dengan sewa Rp300 ribu per hari. JK langsung membayar Rp900 ribu, saat penyerahan mobil di parkiran, Ngabean, Ngampilan, Yogyakarta, 5 Desember 2021.
Setelah habis sewa, JK kembali memperpanjang hingga 17 Maret 2021 dan selalu dibayar. Namun saat jatuh tempo, 18 Maret 2021, JK tidak mengembalikan mobil tersebut dan tidak ada kabarnya. Pada 21 Maret 2021, pemilik rental ke rumah JK, mobil tidak ada dan saat dicek lewat GPS ada di daerah Ngaglik. “Pemilik rental akhirya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Ngampilan,” kata Hendro, Jumat (16/4/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pemilik rental dan orang yang berhubungan dengan kejadian tersebut serta mengumpulkan data lainnya. Berdasarkan data dan informasi, petugas berhasil mengetahui keberadaan JK dan menangkapnya. “JK kami tangkap di Plerat, Bantul, 3 April 2021,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, mobil itu oleh JK digadaikan di daerah Umbulharjo, Yogyakarta sebesar Rp18 juta. Selain itu, JK juga telah mengadaikan mobil Avanza AB 1284 JJ milik rentalan yang sama, sebesar Rp25 juta. JK dalam kasus tersebut dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.
“JK ini tahun 2018 juga pernah melakukan tindak pidana yang sama dan menjalani hukuman 18 bulan,” paparnya
JK yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga tersebut mengaku nekat mengadaikan mobil rental untuk membayar utang. Saat mengadaikan mobil rentalan itu diakui miliknya. “Uang hasil gadai mobil saya gunakan untuk bayar utang,” akunya.
Hal ini seperti yang dilakukan oleh wanita paruh baya warga Wirobrajan, Yogyakarta, JK (50), yaitu mengadaikan mobil rental yang disewanya. Atas perbuatannya tersebut, sekarang JK harus berurusan dengan pihak berwajib dan mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngampilan, Yogyakarta.
Kapolsek Ngampilan, Yogyakarta Kompol Hendro Wahyono mengatakan kasus ini berawal saat JK menyewa mobil Honda Brio AB 1824 GJ milik rentalan di daerah Pleret, Bantul, 4 Desember 2020. Mobil itu disewa selama tiga hari, yaitu 5 Desember-8 Desember 2020 dengan sewa Rp300 ribu per hari. JK langsung membayar Rp900 ribu, saat penyerahan mobil di parkiran, Ngabean, Ngampilan, Yogyakarta, 5 Desember 2021.
Setelah habis sewa, JK kembali memperpanjang hingga 17 Maret 2021 dan selalu dibayar. Namun saat jatuh tempo, 18 Maret 2021, JK tidak mengembalikan mobil tersebut dan tidak ada kabarnya. Pada 21 Maret 2021, pemilik rental ke rumah JK, mobil tidak ada dan saat dicek lewat GPS ada di daerah Ngaglik. “Pemilik rental akhirya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Ngampilan,” kata Hendro, Jumat (16/4/2021).
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pemilik rental dan orang yang berhubungan dengan kejadian tersebut serta mengumpulkan data lainnya. Berdasarkan data dan informasi, petugas berhasil mengetahui keberadaan JK dan menangkapnya. “JK kami tangkap di Plerat, Bantul, 3 April 2021,” terangnya.
Dari hasil pemeriksaan, mobil itu oleh JK digadaikan di daerah Umbulharjo, Yogyakarta sebesar Rp18 juta. Selain itu, JK juga telah mengadaikan mobil Avanza AB 1284 JJ milik rentalan yang sama, sebesar Rp25 juta. JK dalam kasus tersebut dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.
“JK ini tahun 2018 juga pernah melakukan tindak pidana yang sama dan menjalani hukuman 18 bulan,” paparnya
JK yang kesehariannya sebagai ibu rumah tangga tersebut mengaku nekat mengadaikan mobil rental untuk membayar utang. Saat mengadaikan mobil rentalan itu diakui miliknya. “Uang hasil gadai mobil saya gunakan untuk bayar utang,” akunya.
(don)
tulis komentar anda