Anggota KPU Luwu Timur Jalani Sidang Etik DKPP RI

Kamis, 15 April 2021 - 20:14 WIB
Perbedaan nama tersebut kemudian dilaporkan Pengadu ke Bawaslu Luwu Timur dengan nomor registrasi 04/Reg/LP/PB/kab/27.10/X/2020. Menurut Pengadu, laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

KPU Kabupaten Luwu Timur kemudian tidak menindaklanjuti laporan dinyatakan telah memenuhi pelanggaran administrasi oleh Bawaslu ,” ungkap Pengadu dalam sidang pemeriksaan.

Pengadu juga menyebut ketua dan anggota KPU Luwu Timur tidak transparan mengenai rapat pleno yang dilakukan untuk membahas rekomendasi Bawaslu. Sehingga tidak ada tindak lanjut apapun atas pelanggaran tersebut.

Baca juga: Eks Napi Lolos di Pilkada, 7 Penyelenggara Pemilu di Papua Dipecat DKPP

Sementara itu, kelima Teradu membantah pokok aduan yang disampaikan Pengadu. Teradu menegaskan telah memenuhi undangan Bawaslu Luwu Timur untuk memberikan klarifikasi atas perbedaan nama calon bupati tersebut.

Terhadap laporan pelanggaran nomor 04/Reg/LP/PB/Kab/27.10/X/2020, Teradu menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yaitu dengan membuat status laporan tersebut ke dalam Form A.17.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!