Anggota KPU Luwu Timur Jalani Sidang Etik DKPP RI
Kamis, 15 April 2021 - 20:14 WIB
MAKASSAR - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang pemeriksaan virtual dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 52-PKE DKPP/II/2021, Kamis (15/4).
Perkara ini diadukan Erwin R Sandi. Ia mengadukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yakni Zaenal, Muhammad Abu, Adam Safar, Mulyamah Mulkin, dan Hastuti Hasan sebagai Teradu I sampai V.
Kelima Teradu didalilkan tidak cermat terhadap kesesuaian nama bakal pasangan calon bupati Luwu Timur antara KTP elektronik (e-KTP) dengan formulir model B.1 KWK partai politik pengusung yang dikeluarkan oleh Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) .
Dalam e-KTP calon bupati Luwu Timur tertulis Ir H Muhammad Thorig Husler. Sedangkan formulir model B.1-KWK parpol pengusung tertulis Ir H Muh Thoriq Husler yang ditandatangani oleh masing-masing ketua umum dan sekretaris jenderal.
Perbedaan nama tersebut kemudian dilaporkan Pengadu ke Bawaslu Luwu Timur dengan nomor registrasi 04/Reg/LP/PB/kab/27.10/X/2020. Menurut Pengadu, laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“ KPU Kabupaten Luwu Timur kemudian tidak menindaklanjuti laporan dinyatakan telah memenuhi pelanggaran administrasi oleh Bawaslu ,” ungkap Pengadu dalam sidang pemeriksaan.
Pengadu juga menyebut ketua dan anggota KPU Luwu Timur tidak transparan mengenai rapat pleno yang dilakukan untuk membahas rekomendasi Bawaslu. Sehingga tidak ada tindak lanjut apapun atas pelanggaran tersebut.
Perkara ini diadukan Erwin R Sandi. Ia mengadukan ketua dan anggota KPU Kabupaten Luwu Timur (Lutim) yakni Zaenal, Muhammad Abu, Adam Safar, Mulyamah Mulkin, dan Hastuti Hasan sebagai Teradu I sampai V.
Kelima Teradu didalilkan tidak cermat terhadap kesesuaian nama bakal pasangan calon bupati Luwu Timur antara KTP elektronik (e-KTP) dengan formulir model B.1 KWK partai politik pengusung yang dikeluarkan oleh Partai Hanura dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) .
Dalam e-KTP calon bupati Luwu Timur tertulis Ir H Muhammad Thorig Husler. Sedangkan formulir model B.1-KWK parpol pengusung tertulis Ir H Muh Thoriq Husler yang ditandatangani oleh masing-masing ketua umum dan sekretaris jenderal.
Perbedaan nama tersebut kemudian dilaporkan Pengadu ke Bawaslu Luwu Timur dengan nomor registrasi 04/Reg/LP/PB/kab/27.10/X/2020. Menurut Pengadu, laporan tersebut memenuhi unsur pelanggaran administrasi pemilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“ KPU Kabupaten Luwu Timur kemudian tidak menindaklanjuti laporan dinyatakan telah memenuhi pelanggaran administrasi oleh Bawaslu ,” ungkap Pengadu dalam sidang pemeriksaan.
Pengadu juga menyebut ketua dan anggota KPU Luwu Timur tidak transparan mengenai rapat pleno yang dilakukan untuk membahas rekomendasi Bawaslu. Sehingga tidak ada tindak lanjut apapun atas pelanggaran tersebut.
tulis komentar anda