Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Jeriken Arak dari Pangkalpinang ke Toboali

Kamis, 15 April 2021 - 16:52 WIB


Barang bukti arak tersebut saat ini sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan sedangkan tersangka tidak ditahan karena hanya dikenakan tindak pidana ringan.

"Kasus arak ini akan dikenakan tindak pidana ringan bersama kasus miras lainnya. tersangka juga tidak kita tahan namun proses hukum tetap berlanjut," pungkasnya. Baca Juga: Keluarkan Kemaluan saat Periksa Pasien, Oknum Dokter Cabul Ditangkap Polisi.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!