Polisi Gagalkan Pengiriman 30 Jeriken Arak dari Pangkalpinang ke Toboali
Kamis, 15 April 2021 - 16:52 WIB
Personel Samapta Polres Bangka Selatan dipimpin Kasat Samapta Iptu Perdana Win berhasil menggagalkan pengiriman 30 Jeriken minuman keras ilegal jenis arak lokal dari Pangkalpinang menuju Toboali Bangka Selatan. iNews/Wiwin
BANGKA SELATAN - Personel Samapta Polres Bangka Selatan dipimpin Kasat Samapta Iptu Perdana Win berhasil menggagalkan pengiriman 30 Jeriken minuman keras ilegal jenis arak lokal dari Pangkalpinang menuju Toboali Bangka Selatan.
Arak yang dimasukkan dalam jeriken 20 liter tersebut dipasok oleh tersangka berinisial A warga Pangkalpinang menggunakan mobil mini bus dan langsung ditahan oleh personel Samapta Polres Bangka Selatan saat hendak mengirim arak tersebut ke pembeli di Toboali.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus saat mengelar konferensi pers mengatakan, Pengungkapan kasus arak tersebut merupakan rangkaian dari operasi pekat.
"Kasus miras merupakan kasus paling menonjol yang berhasil diungkap selama operasi pekat dari tanggal 31 Maret hingga 12 April 2021 yaitu sebanyak 16 kasus dari 32 Kasus yang berhasil diungkap. Sedangkan barang bukti miras jenis arak yang berhasil diamankan ini merupakan barang bukti miras paling banyak," ujar Agus, Kamis (15/04/2021). Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Johan Anuar Terancam Dicabut.
Arak yang dimasukkan dalam jeriken 20 liter tersebut dipasok oleh tersangka berinisial A warga Pangkalpinang menggunakan mobil mini bus dan langsung ditahan oleh personel Samapta Polres Bangka Selatan saat hendak mengirim arak tersebut ke pembeli di Toboali.
Kapolres Bangka Selatan, AKBP Agus Siswanto melalui Kabag Ops AKP Sutan Sitorus saat mengelar konferensi pers mengatakan, Pengungkapan kasus arak tersebut merupakan rangkaian dari operasi pekat.
"Kasus miras merupakan kasus paling menonjol yang berhasil diungkap selama operasi pekat dari tanggal 31 Maret hingga 12 April 2021 yaitu sebanyak 16 kasus dari 32 Kasus yang berhasil diungkap. Sedangkan barang bukti miras jenis arak yang berhasil diamankan ini merupakan barang bukti miras paling banyak," ujar Agus, Kamis (15/04/2021). Baca: Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Johan Anuar Terancam Dicabut.
Lihat Juga :