Rebutan Warisan? Ibu Gugat Anak di Pengadilan, Minta Cabut Akta Kelahiran Putrinya

Kamis, 15 April 2021 - 16:01 WIB
Baca: Marak Anak Gugat Orang Tua, Ini Kata Pakar Psikologi Untag Surabaya

Namun di kemudian hari, Sri Mulyani yang merupakan istri dari Andi Kurnaedi keberatan dengan data itu sekaligus menggugatnya. Andi sendiri meninggal pada 07 Mei 2006 lalu.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, dalam kolom petitum, terdapat 13 gugatan primer yang disampaikan penggugat.

“Menyatakan secara hukum bahwa IKA WARTIKA alias KWIK GIEN NIO adalah bukan anak kandung atau anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan yang sah antara SRI MULYANI alias KWIK LIOE NIO dengan almarhum ANDI KURNAEDI alias AUW KIM TJENG,’ demikian salah satu bunyu gugatan primer tersbeut.

Dengan menyatakan bahwa Ika Wartika bukan anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan antara penggugat dengan suaminya, penggugat juga meminta PN menyatakan bahwa dia sebagai satu-satunya ahli waris. “Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat sebagai istri adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari almarhum suaminya ANDI KURNAEDI alias AUW KIM TJENG,” demikian gugatan primer dalam point lain.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!