Rebutan Warisan? Ibu Gugat Anak di Pengadilan, Minta Cabut Akta Kelahiran Putrinya
Kamis, 15 April 2021 - 16:01 WIB
Baca juga: Ini Testimoni Deden Penggugat Ayah Renta di Bandung yang Tulus Meminta Maaf
Sementara, Humas PN Majalengka Beni Cahyono mengatakan, saat ini proses kasus gugatan tersebut masuk ke dalam mediasi. Mediasi pertama dilakukan pada 13 April kemarin. “Mediasi ke dua nanti tanggal 22 April. Kalau mediasi berhasil, ya berati sudah, selesai. Kalau tidak, dilanjutkan dengan persidangan, kata dia.
Selain Ika Wartika, ikut sebagai pihak turut tergugat yakni Disdukcapil Majalengka.
Sementara, Humas PN Majalengka Beni Cahyono mengatakan, saat ini proses kasus gugatan tersebut masuk ke dalam mediasi. Mediasi pertama dilakukan pada 13 April kemarin. “Mediasi ke dua nanti tanggal 22 April. Kalau mediasi berhasil, ya berati sudah, selesai. Kalau tidak, dilanjutkan dengan persidangan, kata dia.
Selain Ika Wartika, ikut sebagai pihak turut tergugat yakni Disdukcapil Majalengka.
(sms)
Lihat Juga :