Rebutan Warisan? Ibu Gugat Anak di Pengadilan, Minta Cabut Akta Kelahiran Putrinya

Kamis, 15 April 2021 - 16:01 WIB
Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio menggugat keabsahan status anaknya Ika Wartika alias Kwik Gien Nio dalam akta kelahiran di Pengadilan Negeri Majalengka. Foto SINDOnews/Inin N
MAJALENGKA - Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio menggugat keabsahan status anaknya Ika Wartika alias Kwik Gien Nio dalam akta kelahiran di Pengadilan Negeri Majalengka . Kasusnya mulai bergulir di PN Majalengka dengan No 7/Pdt.G/2021/PN MJL

Gugatan yang diajukan Sri Mulyani itu berawal ketika penggugat menikah dengan Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng. Selama pernikahannya, pasangan suami itu tidak memiliki keturunan. Namun tahun 1964, pasangan suami istri itu mendapatkan titipan anak berusia 6 tahun, yang diketahui bernama Kwik Gien Nio (Ika Wartika).



Lalu anak tersebut (Ika Wartika) dibuatkan Akta Kelahiran, disebutkan bahwa Andi Kurnaedi sebagai ayah dari tergugat.

Data tersebut muncul di akta kelahiran dengan N0.41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka mellaui Pengadilan Negeri Majalengka pada 7 Maret 1983.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!