Rebutan Warisan? Ibu Gugat Anak di Pengadilan, Minta Cabut Akta Kelahiran Putrinya

Kamis, 15 April 2021 - 16:01 WIB
loading...
Rebutan Warisan? Ibu...
Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio menggugat keabsahan status anaknya Ika Wartika alias Kwik Gien Nio dalam akta kelahiran di Pengadilan Negeri Majalengka. Foto SINDOnews/Inin N
A A A
MAJALENGKA - Sri Mulyani alias Kwik Lioe Nio menggugat keabsahan status anaknya Ika Wartika alias Kwik Gien Nio dalam akta kelahiran di Pengadilan Negeri Majalengka . Kasusnya mulai bergulir di PN Majalengka dengan No 7/Pdt.G/2021/PN MJL

Gugatan yang diajukan Sri Mulyani itu berawal ketika penggugat menikah dengan Andi Kurnaedi alias Auw Kim Tjeng. Selama pernikahannya, pasangan suami itu tidak memiliki keturunan. Namun tahun 1964, pasangan suami istri itu mendapatkan titipan anak berusia 6 tahun, yang diketahui bernama Kwik Gien Nio (Ika Wartika).

Lalu anak tersebut (Ika Wartika) dibuatkan Akta Kelahiran, disebutkan bahwa Andi Kurnaedi sebagai ayah dari tergugat.

Data tersebut muncul di akta kelahiran dengan N0.41/SAL.1958 tertanggal 5 Maret 1983 di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Majalengka mellaui Pengadilan Negeri Majalengka pada 7 Maret 1983.

Baca: Marak Anak Gugat Orang Tua, Ini Kata Pakar Psikologi Untag Surabaya

Namun di kemudian hari, Sri Mulyani yang merupakan istri dari Andi Kurnaedi keberatan dengan data itu sekaligus menggugatnya. Andi sendiri meninggal pada 07 Mei 2006 lalu.

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Majalengka, dalam kolom petitum, terdapat 13 gugatan primer yang disampaikan penggugat.

“Menyatakan secara hukum bahwa IKA WARTIKA alias KWIK GIEN NIO adalah bukan anak kandung atau anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan yang sah antara SRI MULYANI alias KWIK LIOE NIO dengan almarhum ANDI KURNAEDI alias AUW KIM TJENG,’ demikian salah satu bunyu gugatan primer tersbeut.

Dengan menyatakan bahwa Ika Wartika bukan anak yang dilahirkan dari ikatan perkawinan antara penggugat dengan suaminya, penggugat juga meminta PN menyatakan bahwa dia sebagai satu-satunya ahli waris. “Menyatakan secara hukum bahwa Penggugat sebagai istri adalah satu-satunya ahli waris yang sah dari almarhum suaminya ANDI KURNAEDI alias AUW KIM TJENG,” demikian gugatan primer dalam point lain.

Baca juga: Ini Testimoni Deden Penggugat Ayah Renta di Bandung yang Tulus Meminta Maaf

Sementara, Humas PN Majalengka Beni Cahyono mengatakan, saat ini proses kasus gugatan tersebut masuk ke dalam mediasi. Mediasi pertama dilakukan pada 13 April kemarin. “Mediasi ke dua nanti tanggal 22 April. Kalau mediasi berhasil, ya berati sudah, selesai. Kalau tidak, dilanjutkan dengan persidangan, kata dia.

Selain Ika Wartika, ikut sebagai pihak turut tergugat yakni Disdukcapil Majalengka.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Masa Tenang Pilkada,...
Masa Tenang Pilkada, H Eman Suherman Habiskan Waktu Bersama Keluarga
Silahturahmi ke Tokoh...
Silahturahmi ke Tokoh Agama, Kegiatan H Eman Suherman di Masa Tenang Pilkada
Sahabat Yoshua Dinilai...
Sahabat Yoshua Dinilai Berperan Menangkan Calon Pilkada SMS
Menteri Karding Minta...
Menteri Karding Minta Jajaran Bantu Kembalikan Ijazah hingga Akte Milik Mila meski Nonprosedural
Keterlaluan! Leher Dua...
Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Survei Pilkada Majalengka,...
Survei Pilkada Majalengka, Eman Suherman Paling Banyak Disebut Responden
Kolese Kanisius Gelar...
Kolese Kanisius Gelar Ekskursi Agama 2025 di Majalengka
Dosen FMIPA ITB Pelatihan...
Dosen FMIPA ITB Pelatihan Kompetensi Guru Kimia dan Siswa SMA di Majalengka
Menjelajahi Keindahan...
Menjelajahi Keindahan Desa Bantaragung, Majalengka Bersama Kiky Aprilia, Saksikan Rasa Authentic di MNCTV
Rekomendasi
Perselingkuhan Membuka...
Perselingkuhan Membuka Rahasia Kelam Seorang Polisi di Microdrama V+Short The Next Door Detective
Trump Bilang Israel...
Trump Bilang Israel Tak Berhak Kritik Deal AS-Iran karena Dulu Ogah Bunuh Jenderal Soleimani
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Berita Terkini
Gandeng CEO Kreta Digital,...
Gandeng CEO Kreta Digital, Dispora Kota Batam Gelar Pelatihan Digital Marketing
Pemprov DKI Gratiskan...
Pemprov DKI Gratiskan Transportasi, Tempat Wisata, hingga Museum pada 22, 27, dan 28 Juni
Amankan 119 Orang saat...
Amankan 119 Orang saat Ricuh Eksekusi Hotel Sultan, Polisi Cari Aktor Intelektual
PN Jakpus Eksekusi Lahan...
PN Jakpus Eksekusi Lahan Hotel Sultan Senilai Rp28,9 Triliun
Puluhan Siswa SMAN 48...
Puluhan Siswa SMAN 48 Ikuti Pelatihan Pemantauan Cuaca Jakarta
Hotel Sultan Tercatat...
Hotel Sultan Tercatat sebagai Barang Milik Negara, Pengelolaan Aset Ikuti PMK
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved