Gegara Video saat Pungli Sopir Truk Viral, Oknum Dishub Lubuklinggau Dipecat
Kamis, 15 April 2021 - 12:13 WIB
LUBUKLINGGAU - Video seorang oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Lubuklinggau yang melakukan pungli secara kasar terhadap sopir truk di terminal Kalimatan, viralnya di media sosial (medsos). Akibat perbuatannya, oknum pegawai harian lepas (PHL) tersebut diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat dari Diskhub , Kamis (15/4/2021).
Kepala Dinas Perhungan H. Abu Ja’at, S.Sos mengatakan, oknum PHL itu bernama Sosi (41) warga Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Dia merupakan hohorer K2 yang sudah lama berkerja di Dinas Perhubungan. Terkait persoalan tersebut, lanjut Ja'at, pihaknya tidak bisa menolerir lagi sehingga yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat. Baca Juga: Komjen Dwi Priyatno Pimpin Satgas Pemberantasan Pungli
“Yang bersangkutan sudah kita pecat berdasarkan rapat internal pembahasan pungli yang dilakukan oleh PHL yang bertugas di terminal Kalimantan tersebut,” kata Abu Ja’at saat ditemui oleh awak media.
Ditambahkan Abu Ja’at, pemberhentian oknum PHL ini sudah tertuang pada tanggal 15 April 2021 Nomor surat 880/142/DISHUB/2021. Dan retribusi untuk kendaraan yang masuk ke dalam terminal adalah untuk kendaraan truk Rp8000, pick up Rp2000 dan angkot Rp1000. Baca Juga: Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Pungli di Kepabeanan
Selanjutnya Abu Ja’at mengimbau kepada masyarakat agar kalau ada permasalahan atau persoalan terkait pelayanan di lapangan, segera diberitahukan ke pihaknya terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
Kepala Dinas Perhungan H. Abu Ja’at, S.Sos mengatakan, oknum PHL itu bernama Sosi (41) warga Kelurahan Taba Baru, Kecamatan Lubuklinggau Utara I. Dia merupakan hohorer K2 yang sudah lama berkerja di Dinas Perhubungan. Terkait persoalan tersebut, lanjut Ja'at, pihaknya tidak bisa menolerir lagi sehingga yang bersangkutan diberhentikan secara tidak hormat. Baca Juga: Komjen Dwi Priyatno Pimpin Satgas Pemberantasan Pungli
“Yang bersangkutan sudah kita pecat berdasarkan rapat internal pembahasan pungli yang dilakukan oleh PHL yang bertugas di terminal Kalimantan tersebut,” kata Abu Ja’at saat ditemui oleh awak media.
Ditambahkan Abu Ja’at, pemberhentian oknum PHL ini sudah tertuang pada tanggal 15 April 2021 Nomor surat 880/142/DISHUB/2021. Dan retribusi untuk kendaraan yang masuk ke dalam terminal adalah untuk kendaraan truk Rp8000, pick up Rp2000 dan angkot Rp1000. Baca Juga: Aparat Hukum Diminta Usut Dugaan Pungli di Kepabeanan
Selanjutnya Abu Ja’at mengimbau kepada masyarakat agar kalau ada permasalahan atau persoalan terkait pelayanan di lapangan, segera diberitahukan ke pihaknya terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
(don)
Lihat Juga :
tulis komentar anda