Begini saat Jaksa Eksekusi Barang Bukti Emas Seberat 17 Kg dari Pegadaian

Rabu, 14 April 2021 - 22:59 WIB
loading...
Begini saat Jaksa Eksekusi...
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu sore (14/4/2021) melakukan eksekusi barang bukti kasus kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht di salah satu kantor Pegadaian di Kota Pekalongan. Foto iNews TV/Suryono
A A A
PEKALONGAN - Kejaksaan Negeri Kabupaten Pekalongan, Rabu sore (14/4/2021) melakukan eksekusi barang bukti kasus kejahatan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht di salah satu kantor Pegadaian di Kota Pekalongan. Barang bukti yang disita berupa perhiasan emas seberat 17 kilogram senilai sekitar Rp15 miliar yang dijaminkan di Pegadaian oleh terdakwa Bambang Susito senilai Rp5,6 miliar.
Begini saat Jaksa Eksekusi Barang Bukti Emas Seberat 17 Kg dari Pegadaian

Eksekusi barang bukti emas seberat 17 kilogram yang bernilai belasan milar ini dilakukan tim Kejari Kabupaten Pekalongan. Dimana tim ini mendatangi pegadaian di Kota Pekalongan lalu melakukan upaya pengambilan barang bukti yang sudah inkracht.

Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan Beni Agus Setiawan menjelaskan, bahwa Kejari melakukan eksekusi barang bukti berupa emas yang di dalam perkara penggelapan atas nama Bambang Susito.

Baca : Tragis! Usai Buat TikTok di Tepi Sungai, Remaja Putri 14 Tahun Tewas Tenggelam


“Perkara tersebut sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht dan saat melakukan pengambilan barang bukti di pegadaian sangat kooperatif dan lancar. Terdakwa sudah diputus dalam persidangan 3 tahun enam bulan,” kata Beni Agus Setiawan .

Selanjutnya barang bukti nanti akan dikembalikan sesuai dengan keputusan yaitu pada korban. “Adapun barang bukti kurang lebih 17 kilogram bentuknya berupa perhiasan gelang emas, kalung dan jenis lainya lainya, “ timpal Kasi Pidum Kejari Kabupaten Pekalongan ini.

Menurut dia, kasus ini berawal sekitar satu tahun lalu menimpa pengusaha toko emas, Kuntjoro (46) warga Batang dan Lanawati (41) asal Kedungwuni. Mereka menjadi korban penggelapan di saat meminta tolong untuk mencuci atau mereparasi perhiasan emas namun barang malah digadaikan.

“Atas perbuatan pelaku Bambang warga Kedungwuni korban harus mengalami kerugian mencapai belasan miliaran rupiah,” timpalnya.

Baca juga:Ditinggal Outbond, Pegawai Ini Curi Perhiasan Majikan

Tersangka, kata dia, dikenakan tindak pidana penggelapan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP jo 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun penjara.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Polda Metro Jaya Tak...
Polda Metro Jaya Tak Bawa Seluruh Bukti di Sidang Praperadilan, TAUD: Hambat Penegakan Hukum
Polisi Cari Jejak Pelaku...
Polisi Cari Jejak Pelaku Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS dari Barang Bukti
Ini Barang Bukti Kasus...
Ini Barang Bukti Kasus Pembunuhan Aktivis Ermanto Usman, Ada Linggis hingga Karpet
Fadia Arafiq Tersangka...
Fadia Arafiq Tersangka Korupsi, Mendagri Tunjuk Sukirman sebagai Plt Bupati Pekalongan
Makin Mudah Berinvestasi,...
Makin Mudah Berinvestasi, Pegadaian dan KSEI Gandeng Tangan Kembangkan ETF Emas
Hakim Perintahkan Barang...
Hakim Perintahkan Barang Bukti Tumbler hingga Video CCTV Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Dimusnahkan
Barang Bukti OTT Bupati...
Barang Bukti OTT Bupati Muara Enim, Uang Tunai hingga Rekening Senilai Rp2 M
Rekomendasi
Ceferin Bilang Piala...
Ceferin Bilang Piala Dunia 2026 Tak Menarik, 13 Negara Murka
BGN Evaluasi Insentif...
BGN Evaluasi Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari
Istana Wapres Sebut...
Istana Wapres Sebut Tidak Ada Kesepakatan soal Tenggat Waktu Realisasikan Tuntutan Mahasiswa
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
Komet 3 Kali Lebih Besar...
Komet 3 Kali Lebih Besar dari Everest Meledak Saat Menuju Bumi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved