Tak Tahan Napsu Birahi, Pemuda Kotagede Remas Payudara Gadis 14 Tahun
Rabu, 14 April 2021 - 16:25 WIB
Mendapat perlakuan itu, usai mencetak tugas korban langsung pulang serta menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya. "Orang tua AD, selanjutnya melaporkan kasus itu ke Mapolsek Kotagede," katanya, Rabu (14/4/2021).
Mendapatkan adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keteragan kepada korban dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan kasus tersebut, termasuk memeriksan rekaman CCTV. Dari informasi itu, petugas menangkap DS dan membawanya ke Mapolsek Kotagede. "DS kami tangkap Minggu (11/4/2021)," paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan DS tidak pernah mengakui perbuatannya dan hingga sekarang tetap mengelaknya dengan alasan tidak sengaja. DS dalam kasus ini dijerat pasal 290 ayat 2 KUHP tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Petugas mengamankan barang bukti berupa jaket dan kain jilbab warna hitam yang dikenakan AD saat kejadian," terangnya.
Mendapatkan adanya laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keteragan kepada korban dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan kasus tersebut, termasuk memeriksan rekaman CCTV. Dari informasi itu, petugas menangkap DS dan membawanya ke Mapolsek Kotagede. "DS kami tangkap Minggu (11/4/2021)," paparnya.
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan DS tidak pernah mengakui perbuatannya dan hingga sekarang tetap mengelaknya dengan alasan tidak sengaja. DS dalam kasus ini dijerat pasal 290 ayat 2 KUHP tentang perlidungan anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. "Petugas mengamankan barang bukti berupa jaket dan kain jilbab warna hitam yang dikenakan AD saat kejadian," terangnya.
(eyt)
Lihat Juga :
tulis komentar anda