Kejari Tanjung Perak Selamatkan 60 Aset di Surabaya, 10 Jaksa Diganjar Penghargaan

Rabu, 14 April 2021 - 12:21 WIB
Baca juga: Usai Selatan Malang, Malam Ini Gempa Juga Mengguncang Sulawesi Utara

Dia menjelaskan, bahwa 60 perkara itu, terdiri dari 12 perkara di Pengadilan Negeri (PN), empat Kasus di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), 12 penuntasan perkara secara litigasi, dua perkara pengembalian aset , serta 30 lainnya terkait pendampingan perkara. "Jadi kerjasama antara pemkot dan Kejari Tanjung Perak sudah lama dan terus berlanjut," jelasnya.

Sementara itu, Kajari Tanjung Perak Surabaya, I Ketut Kasna Dedi menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk membantu Pemkot Surabaya dalam penyelesaian perkara . Salah satunya adalah memberikan pendampingan terkait penyelamatan dan pengembalian aset-aset pemkot yang masih dikuasai pihak lain. "Kita akan lebih intens lagi terkait aset-aset yang dimiliki Pemkot Surabaya. Baik itu terkait penyelamatan aset maupun pengembalian keuangan negara," katanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!