Dewan Dorong Perda Sanksi Gembok Kendaraan Digodok

Rabu, 14 April 2021 - 07:26 WIB
"Nah, kalau sudah ada perda kan jelas. Silakan derek langsung saja," tegas dia.

Hal itu juga disampaikan Anggota Komisi D DPRD Makassar, Muchlis Misbah. Dia berpendapat regulasi sanksi gembok sebaiknya digodok.

Dengan begitu, Dinas Pergubungan memiliki legalitas hukum yang kuat dalam melakukan penertiban kendaraan yang parkir di sembarangan tempat.

Meskipun demikian, legislator Hanura itu menganggap tugas dan tupoksinya perlu diatur sedemikian rupa. "Tupoksinya nanti PD Parkir , tapi regulasi (penertiban) perdanya di Dinas Perhubungan," ungkap dia.

Menurut dia, regulasi itu akan diproyeksi menjadi salah satu poin dalam ranperda tentang perhubungan ketimbang harus menggodok ranperda baru. Apalagi ranperda ini sudah masuk di Program Legislasi Daerah (Prolegda).

Baca Juga: Pembayaran Parkir di Makassar Akan Gunakan Sistem QRIS

Muchlis mengakui regulasi yang digunakan saat ini diklaim masih menyulitkan kerja pemerintah. Cenderung ringan dalam menindaki pelanggar. Tidak memberi efek jera.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!