Mayoritas Desa/Kelurahan di Jawa Barat Berstatus Zona Kuning COVID-19
Rabu, 20 Mei 2020 - 22:21 WIB
BANDUNG - Hasil evaluasi pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa mayoritas desa di Jabar berstatus zona kuning COVID-19.
Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, selain membagi kabupaten/kota berdasarkan level kewaspadaan, evaluasi PSBB skala provinsi tersebut juga menyasar wilayah tingkat kecamatan hingga desa.
"Jika dibagi dari total kecamatan di Jabar, 236 kecamatan atau 37,7 persen tercatat ada pergerakan kasus COVID-19, semantara 390 kecamatan lainnya atau 62,3 persen tidak ada pergerakan kasus COVID-19," ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang digelar secara online dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (20/5/2020).
Sementara di tingkat desa/kelurahan, dari total sekitar 5.300 desa/kelurahan di Jabar, sebanyak 5,38 persennya berstatus zona hitam, 54,9 persen zona kuning, dan 2,09 zona biru. Sementara desa/kelurahan zona hijau terbagi ke dia dua kategori, yakni desa/kelurahan berpenduduk banyak 5,43 persen dan desa/kelurahan berpenduduk sedikit 15,63 persen.
"Kami juga menyarankan pemberlakuan PSBB di level desa dengan diakresi dari bupati dan level kelurahan dengan diakresi dari wali kota," katanya.
Evaluasi PSBB skala provinsi meliputi analisa risiko kesehatan dan non-kesehatan. Berdasarkan hasil analisa tersebut, seluruh kabupaten/kota, termasuk kecamatan dan desa dibagi berdasarkan level kewaspadaan.
Berdasarkan perhitungan aspek kewaspadaan, setiap wilayah mendapatkan skoring secara ilmiah. Jika skornya rendah antara 8-11, maka daerah yang bersangkutan masuk level 5 atau zona hitam (kritis).
Selanjutnya, skor menengah antara 12-14 masuk pada level 4 atau zona merah (waspada berat), skor 15-17 masuk level 3 atau zona kuning, dan skornya 21-24 masuk level 1 atau zona hijau.
Mengacu pada level kewaspadaan, pembatasan aktivitas setiap daerah pun menjadi berbeda. Pada wilayah level 5, pergerakan masyarakat harus mendekati 0 persen.
Sementara pada level 4, pergerakan masyarakat dibatasi hingga 30 persen, level 3 hingga 60 persen, level 2 boleh 100 persen dengan syarat tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.
Gubernur Jabar yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar, Ridwan Kamil mengatakan, selain membagi kabupaten/kota berdasarkan level kewaspadaan, evaluasi PSBB skala provinsi tersebut juga menyasar wilayah tingkat kecamatan hingga desa.
"Jika dibagi dari total kecamatan di Jabar, 236 kecamatan atau 37,7 persen tercatat ada pergerakan kasus COVID-19, semantara 390 kecamatan lainnya atau 62,3 persen tidak ada pergerakan kasus COVID-19," ungkap Ridwan Kamil dalam konferensi pers yang digelar secara online dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (20/5/2020).
Sementara di tingkat desa/kelurahan, dari total sekitar 5.300 desa/kelurahan di Jabar, sebanyak 5,38 persennya berstatus zona hitam, 54,9 persen zona kuning, dan 2,09 zona biru. Sementara desa/kelurahan zona hijau terbagi ke dia dua kategori, yakni desa/kelurahan berpenduduk banyak 5,43 persen dan desa/kelurahan berpenduduk sedikit 15,63 persen.
"Kami juga menyarankan pemberlakuan PSBB di level desa dengan diakresi dari bupati dan level kelurahan dengan diakresi dari wali kota," katanya.
Evaluasi PSBB skala provinsi meliputi analisa risiko kesehatan dan non-kesehatan. Berdasarkan hasil analisa tersebut, seluruh kabupaten/kota, termasuk kecamatan dan desa dibagi berdasarkan level kewaspadaan.
Berdasarkan perhitungan aspek kewaspadaan, setiap wilayah mendapatkan skoring secara ilmiah. Jika skornya rendah antara 8-11, maka daerah yang bersangkutan masuk level 5 atau zona hitam (kritis).
Selanjutnya, skor menengah antara 12-14 masuk pada level 4 atau zona merah (waspada berat), skor 15-17 masuk level 3 atau zona kuning, dan skornya 21-24 masuk level 1 atau zona hijau.
Mengacu pada level kewaspadaan, pembatasan aktivitas setiap daerah pun menjadi berbeda. Pada wilayah level 5, pergerakan masyarakat harus mendekati 0 persen.
Sementara pada level 4, pergerakan masyarakat dibatasi hingga 30 persen, level 3 hingga 60 persen, level 2 boleh 100 persen dengan syarat tetap menjaga jarak dan menerapkan protokol kesehatan.
(awd)
tulis komentar anda