Dipenjara di Nusakambangan, Napi Amerika Serikat Mengeluh Dipersulit Berobat ke RS
Senin, 12 April 2021 - 22:47 WIB
YOGYAKARTA - Narapidana (napi) kasus narkoba asal Amerika Serikat , Christian Beasley mengirim surat kepada Presiden Jokowi lantaran mengaku sulit mendapatkan izin untuk berobat ke dokter penyakit urologi di rumah sakit (RS).
Baca juga: Tujuh Sipir dan 1 Napi Tewas Mati Lemas di Septic Tank Penjara Aljazair
Kuasa Hukum Christian Beasley, Tomy Harahap mengatakan, langkah mengirimkan surat ini dilakukan karena kliennya merasa dipingpong untuk melakukan pengobatan. Hingga saat ini Christian Beasley yang dipenjara di Lapas Kelas II B Karanganyar, Nusakambangan , Cilacap, Jawa Tengah belum bisa mendapatkan izin melakukan pengobatan di dokter spesialis urologi.
Baca juga: Beredar Video Napi di AS Sandera Sipir Penjara
"Kami sudah meminta izin awalnya dari Kalapas mengajukan permohonan ke Kemenkumham. Namun begitu sampai di Lapas mereka meminta surat dari atas, yang mengizinkan napi dibawa keluar lapas untuk periksa. Ini menjadi aneh. Padahal napi memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun hak asasi klien kami tidak diberikan," terangnya saat mengirimkan surat di kantor Pos Besar Yogyakarta, Senin (12/4/2021).
Dia menjelaskan, atas petunjuk Kalapas Karanganyar, pihaknya juga mendatangi kantor wilayah KemenkumHam Jawa Tengah di Semarang. Namun lagi-lagi upaya memerintahkan izin ini tidak membuahkan hasil. "Kami hanya menuntut hak klien kami sesuai dengan piagam Hak Asasi Manusia (HAM). Kami hanya meminta ada izin diperiksa di rumah sakit yang memiliki dokter spesialis urologi," tandasnya.
Tomy berharap Presiden Jokowi bisa memberikan kebijakan sehingga tidak ada lagi korban-korban di Lapas karena tidak memberikan hak-hak dasar bagi narapidana. "Ini tidak berkaitan kasus hukumnya. Namun hak napi," tegas Tomy didampingi Caroline Beaslye, ibunda narapidana Christian Beaslye.
Diketahui Christian Beaslye merupakan napi kasus narkotika yang awalnya ditahan di Lapas Narkotika Bangli, Bali. Pada 16 Desember 2020, dia dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap. Saat itu dia disebutsedang dalam perawatan gejala penyakit ginjal dan saluran kemih.
Baca juga: Tujuh Sipir dan 1 Napi Tewas Mati Lemas di Septic Tank Penjara Aljazair
Kuasa Hukum Christian Beasley, Tomy Harahap mengatakan, langkah mengirimkan surat ini dilakukan karena kliennya merasa dipingpong untuk melakukan pengobatan. Hingga saat ini Christian Beasley yang dipenjara di Lapas Kelas II B Karanganyar, Nusakambangan , Cilacap, Jawa Tengah belum bisa mendapatkan izin melakukan pengobatan di dokter spesialis urologi.
Baca juga: Beredar Video Napi di AS Sandera Sipir Penjara
"Kami sudah meminta izin awalnya dari Kalapas mengajukan permohonan ke Kemenkumham. Namun begitu sampai di Lapas mereka meminta surat dari atas, yang mengizinkan napi dibawa keluar lapas untuk periksa. Ini menjadi aneh. Padahal napi memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Namun hak asasi klien kami tidak diberikan," terangnya saat mengirimkan surat di kantor Pos Besar Yogyakarta, Senin (12/4/2021).
Dia menjelaskan, atas petunjuk Kalapas Karanganyar, pihaknya juga mendatangi kantor wilayah KemenkumHam Jawa Tengah di Semarang. Namun lagi-lagi upaya memerintahkan izin ini tidak membuahkan hasil. "Kami hanya menuntut hak klien kami sesuai dengan piagam Hak Asasi Manusia (HAM). Kami hanya meminta ada izin diperiksa di rumah sakit yang memiliki dokter spesialis urologi," tandasnya.
Tomy berharap Presiden Jokowi bisa memberikan kebijakan sehingga tidak ada lagi korban-korban di Lapas karena tidak memberikan hak-hak dasar bagi narapidana. "Ini tidak berkaitan kasus hukumnya. Namun hak napi," tegas Tomy didampingi Caroline Beaslye, ibunda narapidana Christian Beaslye.
Diketahui Christian Beaslye merupakan napi kasus narkotika yang awalnya ditahan di Lapas Narkotika Bangli, Bali. Pada 16 Desember 2020, dia dipindahkan ke Lapas Karanganyar, Nusakambangan, Cilacap. Saat itu dia disebutsedang dalam perawatan gejala penyakit ginjal dan saluran kemih.
(shf)
tulis komentar anda