Dua Pencuri dengan Modus Tawarkan Travel di Terminal Merak Dibekuk Polisi
Minggu, 11 April 2021 - 15:57 WIB
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku TMA bertugas mengalihkan perhatian korban dengan cara berpura-pura menanyakan tujuan korban dan menawarkan travel, sedangkan pelaku FS berperan mengambil satu unit handphone dari kantong korban," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Baca Juga: 3 Hari Tak Terlihat, Mang Gondrong Ditemukan Tewas di Rumahnya.
(nag)
Lihat Juga :