Korupsi Bedah Rumah, Kades Bersama Kaur Keuangan dan 3 Warga Dijebloskan Penjara

Sabtu, 10 April 2021 - 08:49 WIB
Baca juga: Berhubungan Seks di Kamar Kos Tanpa Nikah, 10 Pasangan Digelandang Tim Gabungan

"Akibat perbuatan dari tersangka, negara dirugikan sekitar Rp4 miliar. Kelima tersangka ini diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat (18) ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Baca juga: Kapolsek Wonocolo Ngamuk Saat Melihat Anak-anak Muda Terjerat Kasus Narkoba

Dana hibah untuk bedah rumah yang seharusnya disalurkan langsung ke 405 warga penerima, ternyata dikelola sendiri oleh kelima tersangka, dan penyidik juga menemukan fakta penggunaan dana tersebut ada yang tidak sesuai dengan peruntukanya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!