Korupsi Bedah Rumah, Kades Bersama Kaur Keuangan dan 3 Warga Dijebloskan Penjara
Sabtu, 10 April 2021 - 08:49 WIB
loading...
Kejari Karangasem, Bali, menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi dana hibah bedah rumah di Kabupaten Badung. Foto/iNews TV/Yunda Ariesta
A
A
A
KARANGASEM - Lima tersangka dijebloskan ke sel tahanan Kejari Karangasem, Bali. Mereka diduga telah melakukan korupsi dana hibah bedah rumah dari Pemkab Badung, untuk 405 warga senilai Rp20,25 miliar.
Baca juga: Bernyali! Petugas Damkar Depok Bongkar Dugaan Korupsi di Tempatnya Bekerja
Para tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan ini, merupakan Kepala Desa (Kades) bersama Kaur Keuangan, dan tiga warga. Mereka dijebloskan penjara oleh tim penyidik Kejari Karangasem, setelah empat jam menjalani pemeriksaan .
Kajari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi menjelaskan, dasar ditetapkannya lima orang tersangka ini merupakan penemuan dua alat bukti oleh tim penyidik, yakni berupa surat dan keterangan saksi.
Baca juga: Berhubungan Seks di Kamar Kos Tanpa Nikah, 10 Pasangan Digelandang Tim Gabungan
"Akibat perbuatan dari tersangka, negara dirugikan sekitar Rp4 miliar. Kelima tersangka ini diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat (18) ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Kapolsek Wonocolo Ngamuk Saat Melihat Anak-anak Muda Terjerat Kasus Narkoba
Dana hibah untuk bedah rumah yang seharusnya disalurkan langsung ke 405 warga penerima, ternyata dikelola sendiri oleh kelima tersangka, dan penyidik juga menemukan fakta penggunaan dana tersebut ada yang tidak sesuai dengan peruntukanya.
Baca juga: Bernyali! Petugas Damkar Depok Bongkar Dugaan Korupsi di Tempatnya Bekerja
Para tersangka yang dijebloskan ke sel tahanan ini, merupakan Kepala Desa (Kades) bersama Kaur Keuangan, dan tiga warga. Mereka dijebloskan penjara oleh tim penyidik Kejari Karangasem, setelah empat jam menjalani pemeriksaan .
Kajari Karangasem, Aji Kalbu Pribadi menjelaskan, dasar ditetapkannya lima orang tersangka ini merupakan penemuan dua alat bukti oleh tim penyidik, yakni berupa surat dan keterangan saksi.
Baca juga: Berhubungan Seks di Kamar Kos Tanpa Nikah, 10 Pasangan Digelandang Tim Gabungan
"Akibat perbuatan dari tersangka, negara dirugikan sekitar Rp4 miliar. Kelima tersangka ini diduga telah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat (18) ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.
Baca juga: Kapolsek Wonocolo Ngamuk Saat Melihat Anak-anak Muda Terjerat Kasus Narkoba
Dana hibah untuk bedah rumah yang seharusnya disalurkan langsung ke 405 warga penerima, ternyata dikelola sendiri oleh kelima tersangka, dan penyidik juga menemukan fakta penggunaan dana tersebut ada yang tidak sesuai dengan peruntukanya.
(eyt)
Lihat Juga :