Diduga Jadi Otak Korupsi Rp1,6 Miliar, Kadishub Batam Ditahan Kejaksaan
Kamis, 08 April 2021 - 21:06 WIB
BATAM - Kejaksaan Negeri Negeri (Kejari) Batam menahan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Rustam Efendi, Kamis (8/4/2021) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor pada tahun 2018—2020.
Sebelumnya Kejari Batam menetapkan Rustam Effendi sebagai tersangka pada Kamis siang. Penetapan Rustam sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama yang merupakan Kasi Pengujian Ranmor Dishub Batam Hariyanto.
Baca : Curi Dana Desa Rp 696 juta, Kades dan 2 Staf Ditahan Kejari TTS
“Rustam efendi diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka Hariyanto yang telah ditahan sebelumnya. Dia diduga menjadi otak pelaku pemerasan untuk melakukan pungutan liar terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor) dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-kota Batam secara manual kasus korupsi Dishub Batam mencapai Rp1,6 miliar,” kata Hendarsyah Yusuf, Kasi Pidsus Kejari Batam.
“Atas penetapan status tersangka tersebut, Rustam Efendi akan ditahan selama dua puluh hari ke depan dengan alasan agar tidak menghilangkan barang bukti dan mempermudah proses penyelidikan,” timpalnya.
Baca juga: Korupsi Dana APBN, Pejabat di Pemkab Ogan Ilir dan Pemborong Dijebloskan Penjara
Dugaan tipikor ini, kata dia, diduga terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu. Dimana sebanyak 22 saksi diperiksa sebelum menetapkan Hariyanto dan Rustam Efendi sebagai tersangka.
Sebelumnya Kejari Batam menetapkan Rustam Effendi sebagai tersangka pada Kamis siang. Penetapan Rustam sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama yang merupakan Kasi Pengujian Ranmor Dishub Batam Hariyanto.
Baca : Curi Dana Desa Rp 696 juta, Kades dan 2 Staf Ditahan Kejari TTS
“Rustam efendi diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama tersangka Hariyanto yang telah ditahan sebelumnya. Dia diduga menjadi otak pelaku pemerasan untuk melakukan pungutan liar terhadap penerbitan SPJK yang merupakan syarat terbitnya surat KIR (pengujian kendaraan bermotor) dimana subjek pungutan liar adalah dealer mobil se-kota Batam secara manual kasus korupsi Dishub Batam mencapai Rp1,6 miliar,” kata Hendarsyah Yusuf, Kasi Pidsus Kejari Batam.
“Atas penetapan status tersangka tersebut, Rustam Efendi akan ditahan selama dua puluh hari ke depan dengan alasan agar tidak menghilangkan barang bukti dan mempermudah proses penyelidikan,” timpalnya.
Baca juga: Korupsi Dana APBN, Pejabat di Pemkab Ogan Ilir dan Pemborong Dijebloskan Penjara
Dugaan tipikor ini, kata dia, diduga terjadi sejak tahun 2018 sampai 2020 lalu. Dimana sebanyak 22 saksi diperiksa sebelum menetapkan Hariyanto dan Rustam Efendi sebagai tersangka.
(sms)
tulis komentar anda