Diduga Jadi Otak Korupsi Rp1,6 Miliar, Kadishub Batam Ditahan Kejaksaan
Kamis, 08 April 2021 - 21:06 WIB
Pihak kejaksaan menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam RE sebagai tersangka kasus korupsi di Batam, Kamis (8-4-2021). ANTARA/Yuniati Jannatun Naim
BATAM - Kejaksaan Negeri Negeri (Kejari) Batam menahan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam Rustam Efendi, Kamis (8/4/2021) terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengurusan rekomendasi penetapan jenis dan sifat kendaraan bermotor pada tahun 2018—2020.
Sebelumnya Kejari Batam menetapkan Rustam Effendi sebagai tersangka pada Kamis siang. Penetapan Rustam sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama yang merupakan Kasi Pengujian Ranmor Dishub Batam Hariyanto.
Baca : Curi Dana Desa Rp 696 juta, Kades dan 2 Staf Ditahan Kejari TTS
Sebelumnya Kejari Batam menetapkan Rustam Effendi sebagai tersangka pada Kamis siang. Penetapan Rustam sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan dari tersangka pertama yang merupakan Kasi Pengujian Ranmor Dishub Batam Hariyanto.
Baca : Curi Dana Desa Rp 696 juta, Kades dan 2 Staf Ditahan Kejari TTS
Lihat Juga :