Berkas Tiga Tersangka Dugaan Korupsi BOK Dinkes Dilimpahkan ke Kejaksaan
Selasa, 06 April 2021 - 14:01 WIB
"Hari ini berkas tahap satu sudah diterima untuk diteliti oleh jaksa peneliti. Yang dimana sesuai dengan KUHP selama 14 hari lamanya," jelasnya.
Ia mengaku akan berupaya untuk memproses kasus Tipikor BOK Dinkes Bulukumba yang merugikan negara sebesar Rp13,4 Miliar dan akan mengembalikan ke penyidik Tipikor Polres Bulukumba sebelum dinyatakan lengkap dan p21.
"Saya upayakan untuk empat berkas tersangka, karena nanti semua proses sidan dilakukan bersamaan," tutup Tirtha.
Ia mengaku akan berupaya untuk memproses kasus Tipikor BOK Dinkes Bulukumba yang merugikan negara sebesar Rp13,4 Miliar dan akan mengembalikan ke penyidik Tipikor Polres Bulukumba sebelum dinyatakan lengkap dan p21.
"Saya upayakan untuk empat berkas tersangka, karena nanti semua proses sidan dilakukan bersamaan," tutup Tirtha.
(agn)
tulis komentar anda