Pemprov Jatim Izinkan Masyarakat Gelar Salat Tarawih Berjamaah, Ini Syaratnya
Selasa, 06 April 2021 - 11:35 WIB
Sebelumnya, Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengumumkan, masyarakat diperbolehkan menggelar salat tarawih secara berjamaah selama pelaksanaan Ramadhan 2021. Hal itu disampaikannya dalam konferensi pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).
Baca juga: Bank Jatim Permudah Layanan Transaksi OPOP Jawa Timur
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Antara lain, pelaksanaan salat tarawih harus menerapkan prokes. Salat tarawih boleh dilakukan berjamaah di luar rumah. Tapi, hanya terbatas pada komunitasnya. Salat tarawih berjamaah harus dibuat sesederhana mungkin.
Baca juga: Bank Jatim Permudah Layanan Transaksi OPOP Jawa Timur
Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi. Antara lain, pelaksanaan salat tarawih harus menerapkan prokes. Salat tarawih boleh dilakukan berjamaah di luar rumah. Tapi, hanya terbatas pada komunitasnya. Salat tarawih berjamaah harus dibuat sesederhana mungkin.
(msd)
Lihat Juga :