Pemprov Jatim Izinkan Masyarakat Gelar Salat Tarawih Berjamaah, Ini Syaratnya

Selasa, 06 April 2021 - 11:35 WIB
Suasana salat tarawih berjamaah di Masjid Al Akbar Surabaya sebelum terjadi pandemi COVID-19.Foto/dok
SURABAYA - Pemerintah secara resmi telah melarang mudik lebaran tahun 2021 bagi ASN, TNI/Polri dan masyarakat. Namun, pemerintah mengizinkan ibadah salat tarawih.

“Ibadah salat tarawih dan salat Idul Fitri diperbolehkan tetapi dengan tetap mentaati protokol kesehatan (prokes). Salah satunya, menjaga jarak secara aman. Lalu harus ada tim satgas COVID-19 di musholla dan masjid. Sehingga ketika menjalankan salat tarawih, termasuk salat Ied terjaga prokes dengan baik," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, Selasa (6/4/2021).



Baca juga: Lebaran Diprediksi Picu Inflasi Jawa Timur, Ini Penyebabnya

Lebih lanjut Khofifah menambahkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 7 tahun 2021, PPKM Mikro akan kembali diberlakukan mulai 6 hingga 19 April 2021. “Terdapat perluasan wilayah pada PPKM mikro kali ini. Jika sebelumnya hanya 7 hingga 10 provinsi, saat ini , diperbanyak menjadi 20 provinsi,” ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!