Diduga Sering Pelesiran Keluar Lapas, Ini Tanggapan Keluarga Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Minggu, 04 April 2021 - 18:46 WIB
BANDUNG - Keluarga terpidana kasus korupsi yang juga mantan Gubernur Sulawesi Utara (Sultra), Nur Alam angkat bicara terkait tudingan sering keluar Lapas Sukamiskin . Terakhir, tudingan atas kehadirannya di persidangan PT Tonia Mitra Sejahtera.
Anak dari Nur Alam, Radan, dalam keterangan mengatakan, permasalahan hukumnya sudah selesai ditangani oleh aparat penegak hukum dengan bukti inkrah, sehingga untuk selanjutnya pembinaan di Lapas merupakan kewenangan Kemenkumham.
Menurut dia, masyarakat harus paham,dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan termasuk di Lapas Sukamiskin,Kemenkumham selalu berpedoman kepada ketentuan SOP dan regulasi lainnya, dalam memberi izin keluar bagi warga binaan.
“Warga binaan harus melampirkan syarat-syarat baku yang harus dipenuhi. Selain itu, warga binaan juga merupakan warga negara yang mempunyai hak-hak lain seperti izin berobat karena sakit, izin menjenguk anak sakit, menjadi wali nikah serta alasan lain yang diperbolehkan oleh Undang-undang," beber dia.
Menurut Radan, pro maupun kontra terkait munculnya Nur Alam dalam persidangan merupakan hak bagi setiap orang. Namun kata dia, memang ada mekanisme yang telah diatur oleh Negara melalui Kemenkumham RI.
Dia menambahkan, Kemenkumham sebagai pihak yang melakukan pembinaan di Lapas juga menyampaikan bahwa fungsi Lapas adalah bukan lagi pemidanaan seperti anggapan masyarakat awam.
“Fungsi Lapas sudah berubah menjadi pemasyarakatan, yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan hak-hak warga binaan pemasyarakatan,” tandasnya.
Anak dari Nur Alam, Radan, dalam keterangan mengatakan, permasalahan hukumnya sudah selesai ditangani oleh aparat penegak hukum dengan bukti inkrah, sehingga untuk selanjutnya pembinaan di Lapas merupakan kewenangan Kemenkumham.
Menurut dia, masyarakat harus paham,dalam pelaksanaan pembinaan warga binaan termasuk di Lapas Sukamiskin,Kemenkumham selalu berpedoman kepada ketentuan SOP dan regulasi lainnya, dalam memberi izin keluar bagi warga binaan.
“Warga binaan harus melampirkan syarat-syarat baku yang harus dipenuhi. Selain itu, warga binaan juga merupakan warga negara yang mempunyai hak-hak lain seperti izin berobat karena sakit, izin menjenguk anak sakit, menjadi wali nikah serta alasan lain yang diperbolehkan oleh Undang-undang," beber dia.
Baca Juga
Menurut Radan, pro maupun kontra terkait munculnya Nur Alam dalam persidangan merupakan hak bagi setiap orang. Namun kata dia, memang ada mekanisme yang telah diatur oleh Negara melalui Kemenkumham RI.
Dia menambahkan, Kemenkumham sebagai pihak yang melakukan pembinaan di Lapas juga menyampaikan bahwa fungsi Lapas adalah bukan lagi pemidanaan seperti anggapan masyarakat awam.
“Fungsi Lapas sudah berubah menjadi pemasyarakatan, yang lebih mengedepankan sisi kemanusiaan hak-hak warga binaan pemasyarakatan,” tandasnya.
(nic)
Lihat Juga :
tulis komentar anda